LGBT Dan Hukum Pidana, Antara Nilai Moral, HAM Serta Pidana
Oleh: Abdul Haq
mediamerahputih.id – Perdebatan mengenai Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia kembali menjadi perhatian publik ketika muncul wacana agar negara membentuk pengaturan pidana terhadap perilaku LGBT. Perdebatan tersebut tidak hanya menyentuh persoalan moral dan agama, tetapi juga memasuki wilayah hukum, hak asasi manusia, kebijakan kriminal, hingga efektivitas pemidanaan.
Persoalan ini menjadi semakin kompleks karena masyarakat Indonesia memiliki konstruksi nilai yang kuat mengenai agama, kesusilaan, keluarga, dan kebudayaan. Dalam kehidupan sosial masyarakat, praktik LGBT kerap dipandang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut.
Namun, ketika persoalan tersebut hendak dibawa ke ranah hukum pidana, pertanyaannya menjadi jauh lebih serius: apakah setiap perilaku yang dianggap bertentangan dengan nilai moral masyarakat harus dijadikan tindak pidana? Karena itu, pembentukan hukum pidana tidak cukup hanya didasarkan pada apakah suatu perbuatan dianggap benar atau salah secara moral. Pembentuk undang-undang juga harus mempertimbangkan kepentingan hukum yang hendak dilindungi, efektivitas pemidanaan, serta dampak yang mungkin ditimbulkan bagi masyarakat.
Ham Bukan Berarti Kebebasan Tanpa Batas
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak konstitusional yang dijamin dan dilindungi oleh negara melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jaminan tersebut, antara lain, ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Selain itu, Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Baca juga :
UNIDHA Malang Berdayakan UMKM Desa Jambangan Naik Kelas dengan Pendampingan Digitalisasi
Namun, HAM bukanlah hak yang bersifat absolut. Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang wajib menghormati hak orang lain dan dalam menjalankan haknya wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang demi penghormatan atas hak orang lain serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis. Hal yang sama ditegaskan dalam Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap orang dalam menggunakan hak dan kebebasannya wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang demi menghormati hak orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, serta kepentingan bangsa.

Apakah Hukum Pidana Sebagai Solusi Utama?
Inilah persoalan utama yang seharusnya menjadi pusat pembahasan. Tidak setiap persoalan sosial harus diselesaikan dengan hukum pidana. Dalam perspektif criminal policy, penanggulangan persoalan sosial dapat dilakukan melalui pendekatan preventif maupun represif.
Pendekatan preventif merupakan upaya yang dilakukan sebelum suatu tindak pidana atau masalah terjadi, dengan tujuan mencegah terjadinya pelanggaran dan mengurangi faktor-faktor yang dapat mendorong seseorang melakukan kejahatan. Sedangkan Pendekatan represif merupakan upaya yang dilakukan setelah suatu tindak pidana terjadi, dengan cara menindak pelaku melalui mekanisme hukum yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memberikan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat. Maka persoalan sosial tidak seluruhnya harus diselesaikan melalui pendekatan represif, melainkan juga membutuhkan pendekatan preventif dan diperkuat melalui konsep social defence. Pemidanaan juga perlu dilihat dari efektivitasnya. Salah satunya pidana penjara, sering kali dianggap sebagai bentuk hukuman yang paling tegas.
Baca juga :
UNIDHA Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas UMKM di Desa Jambangan Malang
Namun, penjara sendiri memiliki berbagai persoalan, mulai dari kelebihan kapasitas, kualitas pembinaan, kemungkinan residivisme, hingga stigma sosial terhadap orang yang telah selesai menjalani hukuman. Selain itu, ketika suatu perbuatan dimasukkan ke dalam hukum pidana, negara harus menyediakan aparat penegak hukum, mekanisme pembuktian, serta sistem pembinaan. Artinya, juga menimbulkan beban sosial dan kelembagaan.
Hukum pidana tidak boleh berhenti pada logika sederhana bahwa “perbuatan salah harus dihukum”. Lebih dari itu, harus dipikirkan apakah hukuman tersebut mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat dan mencapai tujuan sosial yang hendak diwujudkan. Pemikiran tersebut penting, karena memiliki konsekuensi yang jauh lebih besar dibandingkan sekadar memberikan larangan moral.
Faktor Penyebab Lgbt Di Indonesia
Dalam perspektif kriminologi, suatu perilaku tidak muncul tanpa sebab, salah satu penelitian dalam tesis “Identifikasi Faktor Lingkungan dan Pengalaman Traumatis yang Mempengaruhi Pembentukan Orientasi Seksual pada Individu LGBT” Analisis data dengan uji univariat menunjukkan bahwa faktor lingkungan dan faktor traumatis berperan dominan dalam mempengaruhi terjadinya perilaku disorientasi seksual LGBT. Selain itu penelitian lainnya menyebutkan kekerasan seksual sejak dini, labeling, lemahnya fungsi keluarga, dan kurangnya pendidikan seksual sejak dini merupakan akar persoalan penyimpangan ini.
Baca juga :
Mencegah Lebih Baik Daripada Sekadar Menghukum
Negara memang memiliki kewenangan membuat hukum. Namun kewenangan tersebut tidak bersifat tanpa batas. Di sinilah hukum pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium. Artinya, hukum pidana seharusnya digunakan sebagai sarana terakhir ketika instrumen hukum dan kebijakan lainnya tidak memadai untuk melindungi kepentingan hukum yang penting. Jika tujuan negara adalah menjaga ketahanan keluarga, melindungi anak, memperkuat karakter generasi muda, dan mempertahankan nilai-nilai moral masyarakat, maka kebijakan preventif seharusnya mendapat perhatian yang lebih serius, dengan mengusulkan reformasi undang- undang sistem pendidikan Nasional dengan memperkuat karakter dan pendidikan seksual sejak dini sesuai nilai agama dan budaya Indonesia, penyusunan kurikulum pendidikan seksual sejak dini yang disesuaikan dengan usia peserta didik dan pembentukan satuan tugas penguatan ketahanan keluarga dan perlindungan anak yang diawasi langsung oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS PA). Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa negara tidak harus selalu hadir setelah suatu persoalan terjadi. Namun, Negara dapat hadir sebagai pihak yang berusaha mencegah muncul dan berkembangnya persoalan sosial.
Penulis adalah Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang






