mediamerahputih.id | JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra membantah tudingan advokat Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dengan proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi menyatakan pihaknya menyayangkan pernyataan Hotman yang membawa nama Presiden Prabowo dalam perkara tersebut. Ia menegaskan, Prabowo tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum.
Baca juga :
Menteri-Wamen Prabowo Duduki Posisi Strategis Pengurus PAN 2024-2029
“Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan Presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi,” ujar Bambang saat dihubungi, Minggu (19/7).

Bambang yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI mengatakan, Presiden Prabowo selama ini berkomitmen menjalankan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Menurutnya, sikap tersebut juga berlaku terhadap kader maupun pihak yang memiliki hubungan politik dengan Gerindra.
Ia meminta Hotman Paris tidak mengaitkan nama Presiden dalam proses pembelaan terhadap kliennya. Bambang menegaskan bahwa Prabowo tidak akan memberikan perlindungan kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Prabowo dalam setiap kegiatan partai selalu mengingatkan bahwa tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi. Hal itu terbukti, beberapa kepala daerah yang melanggar dan memiliki afiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum,” katanya.
Baca juga :
Ketika Kapolri dan Kompolnas di Persimpangan Jalan Reformasi
Sebelumnya, Hotman Paris menyebut perkara yang menjerat Febrie Adriansyah sebagai bentuk kriminalisasi. Ia mengaku prihatin terhadap kondisi mantan Jampidsus tersebut.
Hotman menilai Febrie merupakan pejabat yang memiliki rekam jejak prestasi, terutama dalam upaya penyelamatan aset negara. Ia menyebut Febrie mendapat apresiasi dari Presiden Prabowo setelah berhasil mengembalikan kerugian negara dalam jumlah besar.
“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp300 triliun. Total Rp430 triliun kembali ke negara,” ujar Hotman.
Menurut Hotman, keberhasilan tersebut menjadi alasan dirinya mempertanyakan proses hukum yang kini dihadapi Febrie. Namun, Gerindra menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus berjalan sesuai aturan tanpa campur tangan pihak mana pun.(red/cnn)






