mediamerahputih.id | SURABAYA – Pemanfaatan badan jalan di kawasan Ketabang, Kecamatan Genteng, Surabaya, menuai sorotan setelah sejumlah kendaraan terlihat parkir di sisi jalan sekitar area Leedon Hotel & Suites, Selasa (30/06). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait dasar penggunaan ruang jalan untuk aktivitas parkir usaha.
Di lokasi, tampak beberapa kendaraan menempati sisi jalan yang berada di sekitar hotel. Bersamaan dengan itu, beredar dokumen yang menunjukkan adanya pembayaran retribusi parkir tepi jalan umum senilai Rp1,5 juta serta surat parkir berlangganan untuk periode tertentu.

Baca juga :
DLH Surabaya Tegaskan Parkir di Dalam Area Makam Gratis, Warga Diminta Tolak Pungli
Dokumen tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai status pemanfaatan badan jalan. Pasalnya, penggunaan ruang jalan dalam skala tertentu kerap dikeluhkan warga karena berpotensi mempersempit ruang lalu lintas dan memengaruhi kelancaran kendaraan di kawasan tersebut.
Baca juga :
Sejumlah pihak menilai perlu adanya penjelasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya terkait mekanisme pemberian izin parkir tepi jalan umum. Penjelasan itu dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat kajian kapasitas jalan, batas area parkir yang diizinkan, serta evaluasi dampaknya terhadap arus lalu lintas di kawasan padat aktivitas tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Leedon Hotel & Suites maupun Dishub Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait dasar perizinan, luasan titik parkir, serta mekanisme pengawasan penggunaan badan jalan di lokasi tersebut.(dms)





