Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Kasus Dugaan Pelecehan di Kejari Tanjung Perak Masih Disidik, Polisi Kumpulkan Bukti

1
×

Kasus Dugaan Pelecehan di Kejari Tanjung Perak Masih Disidik, Polisi Kumpulkan Bukti

Sebarkan artikel ini
kasus-dugaan-pelecehan-di-kejari-tanjung-perak
Korban seorang eks staf honorer berinisial ZF melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya pada 14 Juni 2024. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada 13 dan 14 Juni 2024 lalu yang dilakukan oleh salah satu petinggi di Kejari Tanjung Perak | MMP | sketsa ilustrasi
mediamerahputih.id | SURABAYA — Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh mantan pegawai honorer Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, hingga kini masih bergulir dalam tahap penyidikan oleh Polrestabes Surabaya. Penyidik terus mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat proses hukum terhadap terlapor.

Perkara ini menyeret mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Tanjung Perak berinisial DYA. Saat ini, DYA telah dipindahkan tugasnya ke bidang pengawasan di Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca juga :

AKBP Fajar Widyadharma Tersangka Kasus Pencabulan 3 Anak

Kasat PPA-PPO (Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang) Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari, menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan dan pemeriksaan terhadap terlapor telah dilakukan setelah sebelumnya menunggu perizinan.

“Masih proses sidik, dan kemarin baru dilakukan pemeriksaan karena sebelumnya menunggu izin,” ujar Melatisari, Kamis (16/4/2026).

kasus-dugaan-pelecehan-di-kejari-tanjung-perak
Kasus yang bergulir sejak Juni 2024 lalu hingga kini korban mengaku masih mengalami trauma dan rasa takut akibat kejadian yang korban alami | MMP | sketsa ilustrasi

Kasus ini bermula dari laporan seorang staf honorer berinisial ZF yang dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya pada 14 Juni 2024. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada 13 dan 14 Juni 2024.

Baca juga :

Anggota Polisi Dihukum 5 Bulan atas Kasus Pencabulan

Peristiwa tersebut diduga berlangsung saat korban berada di dalam mobil bersama terlapor dalam perjalanan menuju kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Korban menyebut tindakan tidak pantas itu terjadi berulang kali, yang kemudian menimbulkan tekanan psikologis mendalam.

Hingga saat ini, korban mengaku masih mengalami trauma dan rasa takut akibat kejadian tersebut. Kondisi ini menjadi salah satu perhatian dalam proses penanganan perkara, di tengah upaya penyidik mengungkap fakta secara menyeluruh.

Baca juga :

Kejati Jatim Bongkar Dugaan Korupsi Perizinan, Kadis ESDM Jadi Tersangka

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Timur, Adnan, belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini karena sedang menjalani cuti.

“Mohon maaf, saya masih cuti,” ujarnya singkat.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *