mediamerahputih.id | SURABAYA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016–2024.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejati Jatim pada Selasa (21/7/2026). Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terjadi penyalahgunaan anggaran perusahaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10,2 miliar.
Baca juga :
Dugaan Korupsi Keuangan KBS Disidik, Kejati Jatim Geledah Kantor Direksi
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan selama CA menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS.

“Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” kata Punia di Kantor Kejati Jatim, Surabaya.
Menurut penyidik, CA diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk sejumlah pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi.
Baca juga :
Modus dugaan korupsi tersebut dilakukan dengan memerintahkan staf keuangan pada Departemen Accounting and Finance untuk mencairkan dana perusahaan. Setelah itu, dibuat laporan pertanggungjawaban yang seolah-olah menunjukkan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan operasional PD TS KBS.
“CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi,” ujar Punia.
Baca juga :
Kejati Jatim Bongkar Dugaan Korupsi Perizinan, Kadis ESDM Jadi Tersangka
Penyidik juga menemukan dugaan pengeluaran kas yang tidak sesuai ketentuan pada periode 2023–2024. Pengeluaran tersebut diduga mendapatkan persetujuan dari pihak terkait, termasuk Direktur Keuangan PD TS KBS saat itu.
Berdasarkan perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10,2 miliar.
“Dari sekitar Rp10 miliar ini, ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Punia.
Selain berdampak terhadap kondisi keuangan perusahaan, Kejati Jatim menyebut dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut turut memengaruhi kualitas pengelolaan Kebun Binatang Surabaya, terutama terkait perawatan fasilitas dan satwa.
Punia menjelaskan, anggaran yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional, termasuk pemeliharaan fasilitas serta penyediaan pakan satwa, diduga tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Baca juga :
Kasus Dugaan Pelecehan di Kejari Tanjung Perak Masih Disidik, Polisi Kumpulkan Bukti
Akibatnya, kondisi sejumlah fasilitas KBS disebut mengalami penurunan kualitas, sementara perawatan satwa juga terdampak.
“Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak. Kemudian hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik. Salah satu modusnya adalah terkait pakan binatang,” jelas Punia.
Dalam penyidikan, kejaksaan juga menemukan dugaan pengurangan realisasi anggaran pakan satwa yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.
Menurut Punia, laporan administrasi memang dibuat, tetapi tidak menggambarkan kondisi penggunaan anggaran yang sebenarnya.
“Faktanya ada dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya itu ada, tapi tidak dibuat dengan sebenarnya,” katanya.
Baca juga :
Atas dugaan perbuatannya, CA dijerat dengan Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, CA langsung ditahan oleh Kejati Jatim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lanjutan.
“saat ini tersangka langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim hingga 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lanjutan,” pungkas Punia.(tio)






