Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Tak Kapok Pengedar Narkoba ini Ternyata Residivis Kasus yang Sama

198
×

Tak Kapok Pengedar Narkoba ini Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Sebarkan artikel ini
pengedar-narkoba-residivis-kasus-yang-sama di PN Surabaya, Senin (29/04) I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I  Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyeret terdakwa pengedar narkoba jenis sabu, Agus Darmawan. Terdakwa diadili setelah tertangkap polisi di Kawasan Desa Kalisampurno RT 06, RW 02 Kec Tanggulangin, Sidoarjo setelah kedapatan memiliki sabu seberat 0,32 gram.  Terdakwa Agus ini ternyata residivis kasus yang serupa.

Pada persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menghadirkan saksi penangkap yakni Budi Ariawan dan Novian Eko Satria Wibowo.

Novia Eko mengatakan pihaknya telah menangkap terdakwa saat melakukan transaksi narkotika pada hari Jumat,  05 Januari 2024. Setelah berhasil mengamankan terdakwa Agus dengan barang bukti sabu seberat 0,32 gram.

Baca juga:

Dokter Gadungan, Susanto menangis Dituntut 4 Tahun Penjara

Kemudian petugas melanjutkan di rumahnya di daerah Kalisampurno Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo ditemukan barang bukti berupa 1  buah sedotan plastik warna hitam yang berisi 3 poket plastik klip berisi sabu dengan berat ± 1,09  Gram beserta plastiknya.

Tak hanya itu, polisi menemukan dibawah kipas angin di rumah terdakwa, ditemukan 1 buah tas kecil warna coklat yang didalamnya terdapat 1(satu) buah timbangan elektrik, 1 poket klip kecil dengan berat ± 0,28  gram serta pembungkusnya yang ditemukan di tembok rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung perak.

pengedar-narkoba-residivis-kasus-yang-sama
Terdakwa pengedar narkoba jenis sabu, Agus Darmawan ternyata residivis kasus yang serupa pernah dihukum perkara narkotika I MMP I Totok Prastyo

Disingung oleh Majelis Hakim bagaimana terdakwa ditangakap tersebut. Apakah terdakwa itu TO atau DPO.

“Penangkapan terdakwa dari hasil pengembangan,” kata saksi penangkap.

Masih kata saksi bahwa, terdakwa mendapatakan sabu tersebut dari Mario (kini status DPO) dari pengakuan terdakwa sudah dua kali.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahmya. Lanjut pemeriksaan terdakwa.

Saat JPU Diah Ratri menunjukan barang bukti sabu dan timbangan elektrik. Jaksa menyinggung timbangan ini untuk sabu dan apakah sabu dijual lagi atau bagimana.  Serta apakah terdakwa pernah dihukum.

Baca juga:

Penjara Cerminan Hukum Negara, Pakar: Undang-Undang dan Sistemnya harus Diganti

Agus menjelaskan bahwa, selain dijual kembali, sabu juga dipakai sendiri. Kemuda terdakwa mengkui pernah dihukum perkara narkotika.

“Saya baru keluar penjara terkait perkara Narkotika.” Ucap terdakwa Agus melalui sambungan video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa,  pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa ditangkap oleh Djunaedi, Budi Ariawan dan Novian Eko Satria Wibowo yang merupakan anggota kepolisian.

Saat melakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik kecil yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,32 gram beserta pembungkusnya dan 1(satu) unit HP merk Nokia warna biru dengan sim card 082229157085 di genggaman terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa  di Ds kalisampurno RT 06, RW 02 Kel. Kalisampurno Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo.

Baca juga:

Dari Bilik Rutan Bisa Kendalikan Transaksi Narkoba, Napi Dihukum Bisa Beli Rumah!

Petugas juga menemukan 1 buah sedotan plastik warna hitan yang berisi 3(tiga) poket plastik klip berisi sabu dengan berat ± 1,09 gram beserta plastiknya. Kemudian di dalam kipas angin di rumah terdapat 1 buah tas kecil warna coklat yang didalamnya terdapat 1buah timbangan elektrik, 1 poket klip kecil seberat ± 0,28 gram siap edar

Tertangkapnya terdakwa ini berkat pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 terdakwa Agus menghubungi Mario untuk memesan sabu 1 gram yang hendak diantar ke rumah terdakwa di Ds kalisampurno Rt.06 Rw.02 Kel. Kalisampurno Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo.  Kemudian Mario datang ke rumah terdakwa untuk menyerahkan 1 poket sabu seberat  1gram.

Baca juga:

Terbukti Pengedar Narkoba Oknum Anggota Polda Jatim dan Cepunya Dihukum 5 Tahun Penjara

Saat terdakwa menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp 950.000 kepada Mario. Lalu oleh terdakwa dibagi menjadi menjadi 5 poket kecil kemudian tedakwa jual kembali untuk 3(tiga) poket dijual sebesar Rp 200.000 dan 2 Poketnya senilai Rp 300.000

Atas perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *