Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Penjara Cerminan Hukum Negara, Pakar: Undang-Undang dan Sistemnya harus Diganti

852
×

Penjara Cerminan Hukum Negara, Pakar: Undang-Undang dan Sistemnya harus Diganti

Sebarkan artikel ini

Diskusi publik

penjara-cerminan-hukum-negara
Diskusi Publik diselenggarakan di Aula Kampus Universitas Merdeka Surabaya (UNMERBAYA) Kerjasama dengan Div-Pas Pemasyarakatan Kemenkumham Jatim dengan menghadirkan para Pembicara, Dr. H. Solehuddin, SH,.MH Pakar Hukum Pidana Ubhara Surabaya, Dr. Bastianto Nugroho S.H.M.Hum Dekan Fakultas Hukum Unmerbaya, Dr. Dwi Prasetyo, M.PSDM, Pakar Sosial Komunikasi Stikosa-AWS I dok I MMP
mediamerahputih.id I Surabaya – Tidak ada hukum tanpa campur tangan Kekuasaan, namun jika Kekuasaan tanpa hukum akan liar tak terkendali. Demikan yang dikatakan Dr Sugeng Purnomo Kepala Deputi Menkopolhukam saat menjadi Keynote Speaker Diskusi Publik Media Panjinasional dengan tema “Penjara Bukan Negara, Tapi Penjara Cerminan Hukum Negara”, Kamis 21 September 2023.

Diskusi Publik diselenggarakan di Aula Kampus Universitas Merdeka Surabaya (UNMERBAYA) Kerjasama dengan Div-Pas Pemasyarakatan Kemenkumham Jatim dengan menghadirkan para Pembicara, Dr. H. Solehuddin, SH,.MH Pakar Hukum Pidana Ubhara Surabaya, Dr. Bastianto Nugroho S.H.M.Hum Dekan Fakultas Hukum Unmerbaya, Dr. Dwi Prasetyo, M.PSDM, Pakar Sosial Komunikasi Stikosa-AWS.

penjara-cerminan-hukum-negara

Baca juga:

KPK Periksa Ketua Gapensi Surabaya dan 5 Kontraktor terkait Korupsi di Lamongan

Terakhir Pembicara sebagai perwakilan Kemenkumham RI, Dr. Tri Agung Arianto, Amd. IP, SH, M. Hum. M.Kn. Kasubid Pembinaan, TI dan Kerjasama Divisi Pemasyarakatan. Sedangkan Moderator Diskusi adalah Antonius Andhika pimpinan redaksi mediamerahputih.id.

Gatot Irawan Pemred Media Panjinasional dalam sambutan pembukaan menyampaikan secara garis besarnya tentang tema yang dipaparkan dalam Diskusi “Penjara Bukan Negara”, bahwa kata dan sebutan Penjara merupakan Stigma Negatif yang bisa menJustice Hak seseorang ketika menjalani pidana, baik sebagai terpidana hingga bebas.

Baca juga:

Dokter Gadungan, Susanto menangis Dituntut 4 Tahun Penjara

Menurut Gatot, Pemilihan tema ini berdasarkan fakta dalam proses peradilan di Indonesia, bahwa Penjara telah menjadi stigma yang cukup menakutkan masyarakat luas, walaupun sudah diganti dengan istilah Lembaga Pemasyarakatan. “Istilah Penjara masih menjadi kata baku bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam isi tuntutannya terhadap terpidana, juga para Hakim saat ketok Palu Putusan Pidana” kata Gatot.

Oleh karena itu, Gatot menginisiasi diskusi publik dengan mengundang sejumlah pakar hukum dan pakar komunikasi Dr. Sugeng Purnomo juga menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terjadi over capacity Lapas-Lapas di seluruh wilayah Indonesia.

Sedangkan tempat Penjara sekarang berubah menjadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas/Rutan), namanya bukan lagi Penjara.

Baca juga:

Sumardi Ika Tertangkap miliki Sabu dan Puluhan Ineks Berbagai Warna

Gatot berharap sinyal adanya pembahasan konkret dari para Pembicara guna menjadikan Referensi untuk mengubah stigma positif agar kata Penjara dapat berubah dengan Lapas karena mereka (Terpidana) yang keluar Lapas sudah mendapat pembinaan dengan istilah Warga Binaan Pemasyarakatan, maka jika sudah lepas harusnya mereka tidak memiliki trade label bekas orang penjara, urai Gatot.

Sementara itu, dalam kapasitas sebagai ahli komunikasi, Dwi Prasetyo berpendapat bahwa stigma penjara dapat diubah dengan cara merubah persepsi masyarakat terhadap penjara dan narapidana.
Masyarakat perlu dididik tentang tujuan penjara yang sebenarnya, yaitu untuk merehabilitasi narapidana agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.

Dan sistem peradilan pidana yang adil dan tidak diskriminatif akan membantu mengurangi jumlah orang yang masuk penjara, dan akan meningkatkan peluang narapidana untuk berhasil menjalani rehabilitasi.
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam program-program ini dengan menjadi relawan, mentor, atau pemberi kerja.

Baca juga:

Antony Selundupkan Sabu ke Lapas Nabire sebanyak 7,93 Gram

“Perubahan stigma penjara membutuhkan upaya yang berkelanjutan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga permasyarakatan, organisasi non-profit, dan masyarakat” imbuh Wakil Ketua 1 Stikosa-AWS tersebut.

Pendapat yang lebih tegas dikemukakan oleh Dr Solehuddin, yang juga menjadi Ketua Presidium Perkumpulan Dosen seluruh Indonesia. Menurut Solehuddin, selama Undang-Undangnya belum diubah, maka Stigma Penjara akan terus melekat di masyarakat.

“Walaupun istilah penjara sudah dirubah menjadi Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas, namun sistem Penjara masih nampak karasteristik penjara, masih ada jeruji-jeruji besi”.

“Maka Undang-Undangnya dan Sistemnya Harus diganti, misalnya kata-kata Hakim memutuskan bahwa Terdakwa dinyatakan terbukti dan bersalah secara sah maka Hakim memutuskan hukuman pidana sekian tahun di Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan, tidak lagi menyebut Penjara” tegas dosen Ubhara ini.

Baca juga:

Catur Residivis Penjual Sabu Dituntut 6 Tahun Penjara

Menurut pengamatan Solehuddin, masih banyak pelanggaran hukum yang terjadi di dalam Lapas, antara lain praktek negosisasi dan pungutan liar, pemerasan, kekerasan dan perlakuan tidak senonoh yang sebenarnya tidak perlu terjadi di dalam Lapas. Bahkan seolah-olah Lapas diumpamakan terdapat negara sendiri, yang memisahkan pelaku tindak pidana dengan masyarakat.

Oleh karena itu Solehuddin berharap Pemerintah mencari solusi agar dapat menekan jumlah tindak pidana yang terjadi, namun tidak dengan memenjarakan seseorang. Harus ada upaya-upaya selain menjatuhkan pidana penjara, mengingat semakin banyak narapidana maka semakin berat beban APBN karena setiap narapidana harus diberi makan, fasilitas penjagaan, perawatan dan lain-lainnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *