Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita TerbaruKriminal

Dokter Gadungan, Susanto menangis Dituntut 4 Tahun Penjara

804
×

Dokter Gadungan, Susanto menangis Dituntut 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

memalsukan identitas dokter asli untuk melamar kerja

dokter-gadungan-susanto-dituntut-penjara
Terdakwa dokter gadungan Susanto menangis saat dituntut empat tahun penjara di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin,(18/09) I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I Surabaya – Residivis Dokter gadungan Susanto menangis saat dituntut  empat tahun penjara dalam kasus penipuan di PT Pelindo Husada Citra (PHC). Jaksa menilai akibat perbuatan terdakwa hanya lulusan SMA itu, pihak RS PHC mengalami kerugian hingga Rp 262 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo mengatakan, perbuatan terdakwa Susanto dan berdasarkan fakta-fakta persidangan, telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar hukum pidana dengan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan.

dokter-gadungan-susanto-dituntut-penjara
Baca juga:

Oknum Polisi Polres Sampang, Dituntut 18 Bulan Penjara Terkait Kasus Penipuan

“Memohon pada Ketua Majelis Hakim, menuntut dan menjatuhkan terdakwa Susanto dengan pidana 378 KUHP. Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 Tahun penjara dan tetap ditahan,”kata Ugik di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin,(18/09/2023).

Menurut Ugik, untuk hal yang memberatkan, terdakwa residivis atau pernah terjerat perkara yang sama, tidak menyesali perbuatan, meresahkan masyarakat, telah menikmati hasil tindak pidana, berpotensi meninggalkan derita bagi masyarakat dinilai menjadi hal yang memberatkan hukumannya.

“Sedangkan, hal yang meringankan tidak ada,”ujarnya.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa Susanto langsung menangis dan memohon keringanan hukuman.

Baca juga:

BG Junction Surabaya Digugat Mantan Komisioner BPKN RI Rp 8,6 Miliar terkait Parkir

“Mohon keringanan Yang Mulia. Saya menyesal Yang Mulia, saya punya anak dan istri Yang Mulia. Saya ingin ajukan keringanan secara tertulis tapi tidak ada alat tulis di sini atau di rutan Yang Mulia,”ucapnya sambil menangis.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Tongani mengatakan, meminta agar jaksa mengakomodir permintaan Susanto dn termasuk menyediakan alat tulis untuk menulis nota pembelaan.

“Anda sampaikan secara tertulis pekan depan ya. Untuk pembelaan tertulis,”tutupnya.

Kasus ini bermula saat Susanto melakukan penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai dokter dan bekerja di PT Pelindo Husada Citra (PHC) selama dua tahun lebih. Susanto diduga menjadi dokter gadungan itu ternyata hanya lulusan SMA.

Baca juga:

Managemen Hotel Twin Tower Surabaya Tegaskan Tidak Sediakan Room Karaoke

Niat jahat Susanto disinyalir mencuri data, identitas dan dokumen milik seorang dokter asli asal Bandung. Guna mengelabui rumah sakit milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Kejadian itu, bermula saat PT PHC, membuka lowongan pekerjaan untuk mengisi posisi tenaga layanan klinik sebagai Dokter First Aid, pada 30 April 2020 lalu.

mengetahui adanya lowongan itu, niat jahat Susanto muncul lalu melamar dengan berkas dan identitas yang ia palsukan. Susanto mencuri data milik seorang dokter asli asal Bandung, yang diketahui bernama dr Anggi Yurikno, melalui jejaring situs.

Adapun berkas dr Anggil yang dicurinya itu terdiri dari Surat Izin Praktik (SIP) Dokter, Ijazah Kedokteran, Kartu Tanda Penduduk serta sebuah Sertifikat Hiperkes. Susanto lalu mengubah foto pada dokumen-dokumen itu tanpa mengganti isinya.

Dengan memanfaatkan situasi pandemi covid-19 saat itu dimana proses perekrutan hingga interview dilakukan secara daring atau online. Dengan aji mumpung itu akhirnya Susanto berhasil diterima oleh PT PHC. Setelah diterimanya, ia kemudian ditugaskan sebagai Dokter Hiperkes Fulltimer di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu yang dikelola PT PHC, sejak 15 Juni 2020 lalu.

Baca juga:

Hindari Korupsi Kejati Jatim Lakukan Pendampingan Hukum PT Pelindo

Dewi fortuna keberuntungan itu ia dapatkan upah sebesar Rp7,5 juta per bulannya dengan profesi sebagai dokter yang belakangan terbongkar ternyata dokter aspal alias gadungan.

Terbongkarnya perkara ini terjadi pada 12 Juni 2023 saat PT PHC meminta ulang dokumen lmaran pekerjaan untuk memperpanjang masa kontrak Susanto. Na’as saat dilakukan pengecekan, pihak PHC ternyata menemukan ketidakberesan terdapat pada berkas-berkas yang dimiliki Susanto.

Dari temuan kejanggalan itu, lalu manajemen PT PHC menghubungi dr Anggi Yurikno untuk klarifikasi. Didapatnya bahwa dokter itu selama ini bekerja di RSU Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung, dan mengetahui tidak pernah melamar pekerjaan di PT PHC.

PT PHC sendiri menyatakan terdakwa Susanto pernah tidak bertugas atau praktik melayani pasien umum.

Baca juga:

Pasutri Pengedar Narkoba Bareng Oknum Polisi Minta Dibebaskan

“Terdakwa berinisial S yang terindikasi melakukan penipuan dengan memalsukan dokumen kepegawaian merupakan Pekerja Waktu Tertentu yang ditempatkan di Klinik OHIH pada salah satu Perusahaan Area Jawa Tengah yang bertugas lebih banyak pada aspek preventif dan promotif, serta tidak pernah sekalipun ditempatkan & melayani pasien di RS PHC Surabaya,” demikian petikan penjelasan RS PHC melalui keterangannya.

Maka Susanto didakwa dengan Pasal 378 KUHP. Dia dinilai telah melakukan tindak pidana penipuan untuk menguntungkan diri sendiri, dengan menggunakan identitas palsu untuk melakukan niat jahat kebohongan.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *