Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita TerbaruKriminal

4 Pelaku Perusakan Karaoke Alexis Mengaku Bersalah

414
×

4 Pelaku Perusakan Karaoke Alexis Mengaku Bersalah

Sebarkan artikel ini

perusakan karaoke Alexis Surabaya

pelaku-perusakan-karaoke-alexis
mediamerahputih.id I Surabaya – Empat terdakwa pelaku perusakan Karaoke Alexis di Jl Manukan Niaga mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Keempat pelaku itu adalah Agung Laksono, Bambang Prayitno, Rudi Sugiarto dan Ismail saat menjalani sidang lanjutan di  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (15/08/2023).

Dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejari Tanjung Perak menanyakan, terkait peran-peran dari para terdakwa dan apa saja yang dilakukan saat kejadian perusakan dan pengeroyokan di tempat Rekreasi Hiburan umum (RHU) tersebut.

pelaku-perusakan-karaoke-alexis

Baca juga:

Berdemo di Polresta Sidoarjo, Korban Sipoa Berencana Laporkan Balik Christina Natalia

“Setelah Karaoke di Alexis kemudian terjadi sengolan lalu datang lagi melakukan pengerusakan dan pemukulan terhadap pengunjung,” saut para terdakwa.

Lanjut terdakwa Agung menerangkan, bahwa telah melepar kursi dan melakukan pemukulan. Sementara Bambang mengaku telah melempar meja hingga rusak. Untuk Rudi mengaku memukul pengunjung pada bagian perut dan Ismail melakukan pelemparan kursi ke monitor, hingga rusak.

“Terkait perusakan tersebebut, sudah ada pengantian dan sudah ada perdamaian,” kata terdakwa.

Sontak Majelis Hakim menanyakan berapa jumlah uang pengantian tersebut,” saya tidak tahu Yang Mulia, karana pihak keluarga yang datang,” saut terdakwa.

Sementara itu JPU Ugik juga tidak bisa menjelaskan terkait berapa nomimal uang pengantian tersebut.

Sementara Penasihat Hukum terdakwa Frandiansyah menanyakan apakah terdakwa penah dihukum dan menyesali perbuatanya.

Baca juga:

Mantan Kanit III Satnarkoba Dituntut Pidana 11 Tahun Penjara

“Belum pernah dihukum dan kami sangat menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi,” beber para terdakwa melalui telekonfren di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan bahwa Ke empat terdakwa yang sebelumnya datang ke RHU Karaoke Alexis, sempat bersenggolan dengan pengunjung lain sehingga terjadi perkelahian, dimana kemudian mereka digiring keluar.

Baca juga:

Polda Jatim Geledah Gedung Wismilak Surabaya Terkait Dugaan Korupsi

Kemudian berselang 30 menit kemudian, para terdakwa bersama teman temannya yang berjumlah sekitar 30 orang, kembali ke RHU Karaoke Alexis dan melakukan perusakan dengan melempar kursi dan benda lainnya.

Baca juga:

PT Wismilak Inti Makmur Klaim Gedung Wismilak Dibeli Secara Sah Tahun 1993

Bahwa terdakwa bersama teman temannya, kembali ke RHU Karaoke Alexis dan melakukan pengrusakan dengan melemparkan kursi dan benda lainnya, yang menyebabkan monitor CCTV, kulkas dan barang lainnya pecah.

Atas perbuatanpara terdakwa yang merugikan RHU Karaoke sebesar Rp 20 Juta dan didakwa dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *