Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita TerbaruHukrim

Polda Jatim Geledah Gedung Wismilak Surabaya Terkait Dugaan Korupsi

1181
×

Polda Jatim Geledah Gedung Wismilak Surabaya Terkait Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini

pemalsuan akta otentik peralihan hak

polda-jatim-geledah-gedung-wismilak-surabaya
mediamerahputih.id I Surabaya – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, melakukan penggeledahan dan penyitaan tanah beserta gedung Wismilak di Jalan Raya Darmo Surabaya. Senin (14/8/2023). Penggeledahan ini karena berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang.

Dugaan korupsi yang dimaksud tersebut adanya pemalsuan akta otentik atau peralihan hak .Gedung Wismilak dulu merupakan kantor Mako Polresta Surabaya Selatan.

polda-jatim-geledah-gedung-wismilak-surabaya

“Kita masih kumpulkan data-data dulu ya, itu penanganannya terkait tindak pidana korupsi pencucian uang,” kata Kapolda Jatim, Tony Harmanto.

Baca juga:

Polda Jatim Bongkar Penipuan Bermodus Trading Senilai Rp 3,7 Miliar

Sementara Penyidik Kriminal Khusus Polda Jatim yang melakukan penggeledahan menduga adanya korupsi dalam peralihan hak atas bangunan kantor Wismilak jalan Raya Darmo Surabaya.

Diduga kuat ada pemalsuan akta otentik dalam peralihan hak atas bangunan yang merupakan aset milik Polri sebagai Mapolres Surabaya Selatan.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, mengatakan selain melakukan pemalsuan akta otentik, pihak Wismilak diduga juga melakukan pemalsuan surat dan atau tindak Pidana korupsi junto tindak Pidana pencucian uang terkait penerbitan HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di jalan raya Darmo nomor 36-38 yang merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan.

“Untuk lebih detailnya nanti akan dijelaskan setelah penggeledahan,” terangnya.

Baca juga:

Polda Jatim Bekuk 5 Tersangka Kasus TPPO Lintas Negara

Penggeledahan sendiri dilakukan di tiga lokasi yang sama. Dalam penggeledahan sendiri, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait tanah dan bangunan berupa SHGB nomor 648 dan 649 disita oleh penyidik kriminal khusus Polda Jatim dalam penggeledahan di kantor Wismilak jalan Raya Darmo Surabaya.

Penyitaan dilakukan tim penyidik berdasarkan surat penetapan ijin khusus penyitaan nomor 62/penpid.sus TPK-SITA/2023/PN Sby.

polda-jatim-geledah-gedung-wismilak-surabaya

Penyitaan dilakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 subsidair Pasal 264 lebih subsidair Pasal 263 ayal (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) huruf a,b dan d Jo. Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dan atau Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 13 Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1 KUH Pidana.

Baca juga:

Penyelundupan Solar Bersubsidi Bos PT Bentang Mega Nusantara jadi Terdakwa

Penyidik juga melarang untuk memperjualbelikan, menduduki, menggunakan, menguasai, atau melakukan tindakan hukum lain atas obyek hukum tersebut tanpa seijin penyidik Subdit II/Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim atau Putusan Pengadilan.

“Penggeledahan dan penyitaan ini sudah mendapatkan ketetapan dari pengadilan sejak Jumat (11/8/2023),” terang Farman.

Farman berharap, pemilik hingga karyawan Wismilak bisa kooperatif dan membantu memberi ruang bagi petugas untuk mencari data yang dibutuhkan penyidik. (ton/tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *