mediamerahputih.id I Surabaya – Mantan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I Endang Kumoro dan dua bekas anak buahnya, Achmad Purwanto dan Misdianto didakwa telah korupsi emas sebesar 152,8 kilogram senilai Rp 92,2 miliar. Modusnya, mereka ketika itu masih sebagai pegawai PT Aneka Tambang (Antam) menjual emas di bawah harga resmi perusahaan pelat merah tersebut, Selasa (29/08/2023).
Baca juga:
Vonis Akumulasi Berbeda 3 Terdakwa Kebaya Merah dan Threesome
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Derry Gusman dalam dakwaannya menjelaskan, Endang bersama Purwanto dan Misdianto selaku administrator BELM Surabaya I memberikan fasilitas kepada Eksi selaku broker untuk menjualkan emas kepada pembeli di bawah harga resmi. Ketiganya, menyerahkan emas kepada Eksi melebihi faktur penjualan.
Baca juga:
Pengacara terdakwa Endang, Sentot Panca Wardhana keberatan dengan dakwaan jaksa. Dia mengajukan eksepsi. Sentot berpendapat bahwa kliennya seharusnya tidak diadili.
Sebab, Endang bersama dua terdakwa lain sudah pernah diadili untuk perkara yang sama. Endang bersama Purwanto dan Misdianto pernah disidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas laporan penipuan jual beli emas kepada Budi Said.
Baca juga:
Gegara Selongsong Peluru Bekas, Cahyo Wahyu Terancam Hukuman 4 tahun Kurungan
“Endang telah menjalani hukuman dengan perkara yang perkara yang sama. Pelapornya dulu Budi Said dan sekarang Aneka Tambang ditarik ke ranah korupsi. Menurut saya, perkara ini ne bis in idem. Harusnya penyidik berhenti waktu itu,” tandas Sentot.(tio)