Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
KriminalPeristiwa

Gegara Selongsong Peluru Bekas, Cahyo Wahyu Terancam Hukuman 4 tahun Kurungan

488
×

Gegara Selongsong Peluru Bekas, Cahyo Wahyu Terancam Hukuman 4 tahun Kurungan

Sebarkan artikel ini

penipuan pembelian selongsong peluru

cahyo-wahyu-terancam-hukuman-4-tahun-kurungan
Cahyo Wahyu Utomo terancam hukuman 4 tahun penjara terkait dugaan penipuan jual beli selongsong peluru bekas yang merugikan PT Kairos Makmur
mediamerahputih.id I Surabaya – Terdakwa perkara dugaan penipuan jual beli selongsong peluru bekas, Cahyo Wahyu Utomo terancam hukuman 4 tahun penjara. Modus penipuan yang dilakukan Cahyo yakni meyakinkan PT Kairos Logam Makmur bahwa barang yang mereka pesan tersebut ada padahal fiktif.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (23/08/2023 bahwa terdakwa telah mengakui perbuatanyan dan merasa bersalah.

cahyo-wahyu-terancam-hukuman-4-tahun-kurungan

Baca juga:

Penganiaya Berakibat Tewasnya Taruna Poltekpel Surabaya Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Senada yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyatakan, bahwa terdakwa sudah mengakui perbuatanya.” Intinya terdakwa mengakui perbuatanya,” kata JPU Herlambang selepas sidang di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan bahwa, sekitar bulan Juni 2019 terdakwa Cahyo Wahyu Utomo menelpon saksi Arief Gunawan DJ dan menawarkan selongsong peluru kuningan bekas dari ex. PINDAD seberat 50 ton dengan harga perkilo Rp 35.000 dan total keseluruhan harga Rp 1.750.000.000. Saat itu saksi Arif menyapaikan ke pimpinan untuk persetujuan pembelian selongsong peluru kuningan tersebut dan saat itu disetujui.

Baca juga:

Kejati Jatim Amankan Dokumen Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank BNI

Kemudian terdakwa Cahyo menyampaikan bahwa untuk tanda jadi harus ada DP atau uang muka sejumlah Rp 100 Juta, setelah pimpinan menyetujuhi, kemudian mentranfer uang Rp 100 juta ke rekening terdakwa.

Setelahnya beberapa hari kemudian terdakwa Cahyo datang ke PT Kairos Logam Makmur untuk meyakinkan bahwa barang tersebut ada dan akan diangkut serta akan dikirim secepatnya.

Namun, sekitar tanggal 23 Juli 2019 terdakwa Cahyo mengirimkan foto surat dari PT. PINDAD (Persero) Divisi Amunisi Nomor : B.1420/MU/VII/2019 Turen, 22 Juli 2019 perihal Surat Perintah Angkut yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Eben Heazer Logam Jl. Kh. Dewantoro No. 2 RT/RW 05/04 Kec. Juwana Kab. Pati Jawa Tengah.

Baca juga:

Putusan Ringan Terdakwa Penjual Obat Kuat Ilegal Ternyata Tak Diketahui Anggota Hakim Damanik?

Melalui telepon terdakwa Cahyo menjelaskan, bahwa karena PT. Kairos Logam Makmur tidak ada izin angkut limbah B3 maka digunakan PT. Eben Heazer Logam yang katanya milik temannya, yang memiliki izin angkut jadi bisa masuk ke PT. PINDAD (Persero) untuk mengeluarkan barang pesanan saksi Arief.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa kerugian yang dialami PT Kairos Logam Makmur Rp 170 juta dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP.(tio)

Pembahasan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP

Seperti diketahui, Konsekuensi hukum tindak pidana penggelapan diatur secara tegas dalam pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dimana Pasal tersebut mengatur mulai dari definisi penggelapan itu sendiri hingga hukuman yang dapat diterima oleh pelaku.

Tetapi Pasal 372 KUHP merumuskan definisi tentang penggelapan yang merupakan kepemilikan yang melawan hak terhadap barang kepunyaan orang lain. Dikutip dari lsc.bphn.go.id, bagian inti delik atau tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP adalah sebagai berikut:

  • Pertama: sengaja;
  • Kedua: melawan hukum;
  • Ketiga: memiliki suatu barang;
  • Keempat: yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;
  • Kelima: yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan atau dengan kata lain bisa diartikan sebagai “penyalahgunaan hak” atau “penyalahgunaan kekuasaan.” Penggelapan adalah jenis kejahatan yang mirip dengan pencurian yang dibahas dalam Pasal 362.

Sementara, Pasal 378 KUHP mengatur tindak pidana penipuan dalam arti luas (bedrog). Adapun bunyi pasal tentang Penipuan yakni

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Adapun unsur-unsur dalam perbuatan penipuan berdasarkan bunyi Pasal 378 KUHP:

  • Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum.
  • Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, dan rangkaian kebohongan). (tio/ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *