Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita TerbaruKriminal

13 Terdakwa Pengeroyokan sesama tahanan hingga tewas di Polres Tanjung Perak Terancam hukuman 12 Tahun penjara

323
×

13 Terdakwa Pengeroyokan sesama tahanan hingga tewas di Polres Tanjung Perak Terancam hukuman 12 Tahun penjara

Sebarkan artikel ini

penganiayaan tahanan berujung maut

13-terdakwa-pengeroyokan-sesama-tahanan
Example 468x60
mediamerahputih.id I Surabaya – Belasan orang didakwa melakukan penganiayaan sesama narapidana hingga tewas. Pelaku pengeroyokan sesama tahanan itu ada 13 orang yang masih berstatus tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ke 13 terdakwa tersebut kini terancam hukuman 12 tahun penjara.

Gegara penganiayaan itu, Abdul Kadir tewas di ruang tahanan. 13 tahanan yang diduga menjadi penyebab tewasnya Kadir pun disidang mereka adalah:

13-terdakwa-pengeroyokan-sesama-tahanan

  1. Bayu Aji Pangestu
  2. Ryzal Satria Arifiandy
  3. Moch. Rifai
  4. Mansur
  5. Agung Pribadi
  6. Fahmi Kurnia Efendi
  7. Dery Triawan Putra
  8. Muhammad Rafi Subahtiar
  9. Soni Reporwano
  10. M. Sobirin
  11. A. Farid
  12. Novan Wijaya Hartanto
  13. Sulaiman

Dalam surat  dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanik Prihandini mengatakan perkara itu bermula ketika Kadir baru ditahan di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada awal Februari 2023 dalam perkara Narkoba. Ia menempati sel atau kamar Nomor 7.

Baca juga:

Gegara Selongsong Peluru Bekas, Cahyo Wahyu Terancam Hukuman 4 tahun Kurungan

Saat itu, Kadir dalam kondisi sehat ketika pertama kali masuk ke Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Bahkan, dipastikan tak ada luka sedikitpun di luar dan dalam tubuhnya.

“Pada tanggal 20 April 2023 (sebulan pasca ditahan) pada saat apel malam sekitar pukul 19.00 WIB, Kadir masih dalam kondisi sehat dan bisa beraktivitas normal,” kata Nanik dalam dakwaannya saat sidang di Ruang Sari PN Surabaya, Senin (28/8/2023).

Namun, setelah apel malam sekitar pukul 21.47 WIB, Kadir digiring oleh 3 tahanan lain, yakni Bayu Aji Pengestu, Ryzal Satria Arifiadi, dan Muhammad Rafi Subahtiar ke dalam ruang jemuran. Di sana, ketiganya menutupi CCTV dengan kain oleh tahan lain, yakni Dery Triawan Putra.

Di dalam ruang jemuran itu lah, Kadir dianiaya Bayu Aji Pengestu, Ryzal Satria Arifiadi, dan Muhammad Rafi Subahtiar menggunakan tangan kosong secara bersama-sama dengan tangan kosong. Lalu, datang tahanan lain, Ahmad Farid dan langsung memukul kepala korban Kadir.

Baca juga:

Terkejut Roberto Agustinus Beberkan Alami Pemerasan dan Penganiayaan

“Terdakwa Ahmad Farid memukul menggunakan ikat pinggang dimana gesper terbuat dari besi sehingga kepala korban Abdul Kadir berdarah,” ujarnya.

Bukannya menghentikan aksinya, para tahanan justru terus menganiaya Kadir. Selain dipukul, Kadir juga ditendang oleh para tahanan lainnya berkali-kali.

Akibat ulah para tahanan itu, Kadir tak sadarkan diri. Pada saat apel pagi keesokan harinya, pada 21 April 2023 sekitar pukul 07.15 WIB, kondisi Kadir kian menurun.

“Korban Abdul Kadir berjalan pincang dan mengenakan songkok warna putih dengan tujuan agar luka korban di kepala tidak diketahui oleh petugas jaga,” paparnya.

Pukul 09.47, tahanan bernama Novan Wijaya Hartanto turut menganiaya Kadir. Ia menginjak dan menendang kaki Kadir berkali-kali. Lalu, diikuti tahanan lainnya, yakni Moch. Rifai, A. Farid, dan Sulaiman.

Penganiayaan itu dilakukan berulang kali. Baik di ruang tahanan, hingga ke area jemuran. “Korban Abdul Kadir dipaksa oleh tahanan lain untuk mandi namun korban Abdul Kadir tidak mau. Sehingga korban Abdul Kadir diangkat paksa ke ruang jemuran,” ujarnya.

Baca juga:

Aniaya Pacarnya, Roby Santoso Diadili

Pada 28 April 2023 pukul 05.51 WIB, Kadir dievakuasi petugas kesehatan dari dalam ruang tahanan ke RS PHC Surabaya. Nahas, dalam perjalanan nyawa Kadir tak tertolong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan jenazah tanggal 8 Mei 2023, ditemukan resapan darah pada kulit kepala, kulit dada ditemukan darah diatas selaput tebal otak, hingga patah tulang tempurung kepala atas kanan akibat kekerasan tumpul pada jenazah Abdul Kadir. Lalu, ditemukan kebiruan pada ujung ujung jari tangan dan selaput lendir bibir yang lazim ditemukan pada mati lemas atau Asfiksia.

“Sebab kematian akibat penyumbatan pembuluh darah batang Otak yang terjadi karena penumpukan lemak pada bagian dalam pembuluh darah dan pengerasan pembuluh darah (athresclerosis) yang menimbulkan gangguan nafas sehingga mati lemas,” jelasnya.

Sementara, 13 terdakwa membenarkan aksi penganiayaan itu. Seluruhnya menjawab secara bergiliran saat sidang secara daring.

Akibat ulahnya itu, 13 terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1), (3) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau  Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP terkait penganiayaan berat.

Penafsiran Pasal 351 jo 55 KUHP VS Pasal 170 KUHP

Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana  denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan

Pasal 55 ayat (1) KUHP

Dihukum sebagai pelaku tindak pidana:
1. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;
2. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.

Sedangkan Pasal 170 KUHP

(1) Barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan

(2) Yang bersalah diancam

  • Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jjiaka kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
  • Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
  • Dengan pidana penjara paling lama duabelas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut;

Sementara Pasal 351 jo 55 KUHP

Tujuan pelaku dengan sengaja menganiaya sehingga objek merasa sakit atau luka.

Tempat kejadian berada di wilayah privat.

Objeknya orang. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Pasal 170 KUHP

Akibat yang ditimbulkan yaitu luka atau rusaknya barang bukan tujuan dari pelaku.

Tempat kejadian berada di ruang publik sehingga terganggunya ketertiban umum.

Objeknya orang dan/atau barang.Percobaan untuk melakukan kejahatan ini dapat dipidana.(ton/tio)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *