Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Peristiwa

Penertiban Pedagang Barang Bekas di Bantaran Sungai Kali Tebu

670
×

Penertiban Pedagang Barang Bekas di Bantaran Sungai Kali Tebu

Sebarkan artikel ini
pedagang-barang-bekas-di-bantaran-sungai
Petugas Satpol PP memberikan jarak waktu kepada para pedagang barang bekas di bantaran Sungai Kali Tebu Kec Kenjeran agar mereka memiliki kesempatan untuk menata atau memindahkan barang-barangnya. Pada sosialisasi tersebut, Satpol PP Surabaya bersama petugas gabungan juga mengarahkan para pemilik usaha untuk memindahkan barang mereka secara mandiri I MMP I dok pemkot
mediamerahputih.id I SURABAYA- Setelah melakukan penertiban di Pasar Loak Dupak Rukun. Satpol PP Surabaya beralih menyasar para pedagang barang bekas di kawasan bantaran Sungai Kali Tebu, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Rabu (10/7/2024). Sosialisasi penertiban ini dilakukan dengan persuasif dan humanis turut menggandeng Kelurahan Bulak Banteng untuk memberikan penjelasan kepada para pemilik usaha barang bekas.

Kabid Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti mengatakan, pihaknya bersama lurah di wilayah setempat mengimbau kepada para pemilik usaha agar mengikuti aturan dan tidak meletakkan barang-barang mereka di tepi jalan.

Baca juga:

154 PKL di Pasar Loak Dupak Rukun Dibongkar

“Satpol PP bersama Bapak Lurah telah melakukan sosialisasi dengan memberikan surat peringatan kepada pemilik barang agar memindahkan barang-barang mereka ke persil milik sendiri. Banyak tempat yang saat ini ditempati oleh barang-barang seperti palet, sirtu, kayu, hingga mobil bekas.” jelasnya.

Baca juga:

PKL di Jalan Kertomenanggal Ditertibkan Dipandang Ganggu Pengguna Jalan hingga Timbulkan Kemacetan

Irna juga mengungkapkan bahwa Satpol PP Surabaya akan kembali mengirimkan surat peringatan kepada warga agar mereka segera memindahkan barang-barang mereka.

pedagang-barang-bekas-di-bantaran-sungai
Sosialisasi penertiban I MMP I dok pemkot

“Kami akan melanjutkan hingga surat peringatan ketiga,” jelasnya.

Pihaknya memberikan jarak waktu agar mereka memiliki kesempatan untuk menata atau memindahkan barang-barang mereka dari bantaran Sungai Kali Tebu. Pada sosialisasi tersebut, Satpol PP Surabaya bersama petugas gabungan juga mengarahkan para pemilik usaha untuk memindahkan barang mereka secara mandiri.

Baca juga:

Gaji Ke-13 Ludes Kalah Main Judi Online, Kevin Aditya Bacok Mertuanya

“Kita arahkan mereka yang dirasa barang-barangnya berada di tepi jalan, bahkan hampir memakan jalan,” imbuhnya.

Tidak hanya melakukan sosialisasi, Satpol PP Surabaya juga melakukan penertiban dan mengangkut barang milik pengusaha yang sudah tidak digunakan. Tentunya, hal ini atas persetujuan dari para pemilik barang. Karenanya, Satpol PP Surabaya pun langsung membantu pengusaha untuk memindahkan, serta mengangkut barang-barang yang sudah tidak dipergunakan.

Baca juga:

Proses Hukum Penabrak Petugas Satpol PP Surabaya Diduga Mabuk Terus Berlanjut

“Kami juga mengangkut barang-barang milik mereka yang sudah tidak dipergunakan untuk dibawa oleh rekan-rekan DSDABM (Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga), tentunya atas persetujuan pemilik,” ungkapnya.

Pemilik usaha tersebut diberikan edukasi bahwa lokasi yang mereka gunakan sebagai tempat barang tidak sesuai ketentuan dan akan ditertibkan. “Untuk tahap awal ini, ada 50 pelaku usaha yang kami lakukan sosialisasi. Tepatnya di sisi barat bantaran Sungai Kali Tebu,” ujar dia.

Baca juga:

Pegawai ASN dan Non ASN Terlibat Nge-Slot Judi Online Bakal Ditindak Tegas

Nantinya, jika masih ada pelaku usaha yang tidak menertibkan barang miliknya secara mandiri, Satpol PP Kota Surabaya akan menertibkan barang tersebut.

“Tentu akan kami tertibkan, untuk barang-barangnya akan kami angkut dan kami amankan di gudang Satpol PP Kota Surabaya. Kita juga akan melakukan tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar,” tegasnya.

Selanjutnya, Satpol PP Surabaya bersama PD terkait akan melakukan penertiban wilayah di bantaran Sungai Kali Tebu dalam waktu dekat. “Penertiban kami lakukan tiga minggu setelah sosialisasi ini, namun sebelumnya akan ada pembersihan untuk barang-barang yang memang tidak terpakai,” kata dia.

Baca juga:

Jaksa Terapkan Pasal 170 KUHP Terdakwanya Hanya Satu Orang

Lurah Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Yudhi Priyo Utomo mengatakan bahwa pihaknya mendapat aduan dari masyarakat. Yakni, akses jalan yang semakin menyempit dikarenakan barang bekas yang banyak memakan jalan.

“Kami sudah banyak sekali mendapat aduan dari warga, mereka merasa terganggu karena para pemilik usaha menaruh barang terlalu mengarah ke badan jalan,” kata Yudhi.

Baca juga:

Pegawai ASN dan Non ASN Terlibat Nge-Slot Judi Online Bakal Ditindak Tegas

Dengan adanya sosialisasi ini, ia berharap para pelaku usaha dapat mentaati peraturan yang berlaku. “Harapannya masyarakat bisa memindahkan barang-barang milik mereka, sehingga jalan ini bisa difungsikan sebagai jalan dan tidak mengganggu warga. Rencananya kami juga akan memperluas jalan dengan pengaspalan dan membuat pedestrian,” tandasnya. (kur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *