Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Gaji Ke-13 Ludes Kalah Main Judi Online, Kevin Aditya Bacok Mertuanya

739
×

Gaji Ke-13 Ludes Kalah Main Judi Online, Kevin Aditya Bacok Mertuanya

Sebarkan artikel ini

Judi online

hakim-damanik-perkara-perjudian-jadi-wabah
Hakim Damanik menilai perkara perjudian saat ini telah menjadi wabah yang meresahkan di masyarakat I MMP I dok I ist
mediamerahputih.id I SURABAYA – Kevin Aditya, seorang oknum anggota Satpol PP Surabaya, kini menjadi terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kevin diseret ke pengadilan setelah diduga memukul istrinya dan melukai mertuanya dengan parang tajam. Kejadian ini dipicu karena habisnya gaji ke-13 Kevin akibat kalah bermain judi online.

Dalam sidang yang digelar Rabu (03/07/2024) ini, JPU menghadirkan saksi Diah Ayu Novitasari, istri terdakwa, dan Subeno, mertua terdakwa, di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca juga:

SIAP PPAK Layanan Pengaduan Kekerasan Anak dan Perempuan di Surabaya

Diah Ayu Novitasari saat memberikan kesaksiannya insiden yang terjadi pada Sabtu, 31 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah mereka yakni di Jalan Tambak Wedi Masjid Gang 6 Nomor 14 Surabaya. Menurut Diah, ia dan Kevin telah menikah selama delapan bulan. Peristiwa ini terjadi, ketika Diah menanyakan uang gaji ke-13 kepada terdakwa, namun bukannya mendapat jawaban yang memuaskan malah Diah mendapat perlakuan kekerasan dari terdakwa.

“Saya tanya masalah uang gaji ke-13 sama terdakwa tetapi balik di marahin. Uang tersebut rupanya di buat untuk main judi online dan kalah sehingga marah kepada saya. Lalu saya mengadu kepada ayah dan ditemani ayah untuk menemui terdakwa yang sedang tidur di kamarnya,” katanya.

Baca juga:

Pemkot Surabaya Tindak Tegas ASN yang Terlibat Judi Online

Seketika terdakwa bangun dan mendorong ayah (Subeno) dan mengambil parang di dapur langsung membacok dengan parang itu yang mengenai kepala ayah sampai terluka,”imbuh Diah saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

gaji-ke-13-ludes-dibuat-judi-online-kevin-aditya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratrih Hapsari menghadirkan saksi korban Diah Ayu Novitasari, istri terdakwa, dan Subeno, mertua terdakwa Kevin Aditya oknum anggota Satpol PP Surabaya, di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (03/07) I MMP I Totok Prastyo

Kemudian Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal menanyakan kepada saksi Diah Ayu Novitasari. “Selama menikah terdakwa itu pernah memukul atau cuma saat kejadian itu. Lalu pekerjaan suamimu (terdakwa) itu apa. Apakah ada ganti rugi dari terdakwa dan kamu memaafkannya?”tanya Alex.

Baca juga:

Harsono Divonis 7 Bulan Penjara Terkait Judi Online

“Sebelumnya saya pernah di pukul waktu tiga bulan menikah. Untuk pekerjaan suami (terdakwa) sebagai Satpol PP. Untuk ganti rugi sudah dibayar sama ibu (mertua) tapi saya tidak cinta lagi sama terdakwa, Yang Mulia,”terangnya.

Sementara itu Subeno menjelaskan, saat kejadian itu, pihaknya terjatuh dan dilerai sama warga. “Saya dibacok sama terdakwa dibagian kepala yang menyebabkan luka. Ada dua jahitan dengan masing-masing jahitan sebanyak 16 jahitan dan 17 jahitan. Untuk total jahitan sebanyak 33 jahitan di kepala, Yang Mulia. Saya tidak memaafkan perbuatannya dan saya pasrahkan ke pengadilan untuk hukumannya,”ujar Subeno.

Baca juga:

Pengacara Rolland E Potu: Awas Jebakan Website Judi, Pemberantasan Harus dari Hulu ke Hilir

Atas Perbuatan Terdakwa didakwa Pasal 5 huruf a Undang- Udang 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *