Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Peristiwa

PKL di Jalan Kertomenanggal Ditertibkan Dipandang Ganggu Pengguna Jalan hingga Timbulkan Kemacetan

733
×

PKL di Jalan Kertomenanggal Ditertibkan Dipandang Ganggu Pengguna Jalan hingga Timbulkan Kemacetan

Sebarkan artikel ini
pkl-di-jalan-kertomenanggal-ditertibkan
Menurut Satpol PP para Pedagang Kaki Lima (PKL) telah diberikan sosialisasi dan peringatan secara berkala oleh Kecamatan Gayungan setelah serangkaian surat peringatan dikirimkan dan belum ada tindakan perbaikan, maka tindakan eksekusi penertiban pun dilakukan I MMP I dok pemkot
mediamerahputih.id I Pedagang kaki lima atau PKL di Jalan Kertomenanggal, Kamis (23/5/2024) kembali ditertibkan oleh Satpol PP Kota Surabaya. Penertiban itu dilakukan pasalnya, mereka berdagang di pedestrian, bahu jalan, hingga badan jalan dipandang telah mengganggu pengguna jalan hingga menimbulkan kemacetan di sekitaran Jalan Kertomenanggal.

Irna Pawanti, Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat di Satpol PP Surabaya, menyatakan bahwa tindakan penertiban terhadap para pedagang dilakukan untuk mengatasi masalah kemacetan yang diakibatkan oleh aktivitas berjualan mereka di area publik.

Baca juga:

Penataan PKL di Kawasan Wisata Religi Sunan Ampel Wali Kota Eri Libatkan Tokoh Masyarakat

Menurutnya, Pemerintah Kota Surabaya tidak melarang berjualan, namun masyarakat diharapkan dapat berjualan di tempat-tempat yang diizinkan agar tidak menghalangi pengguna jalan lainnya.

pkl-di-jalan-kertomenanggal-ditertibkan
Dengan adanya penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Surabaya, berharap para pengguna jalan bisa berkendara dengan lancar, serta tidak kembali terjebak kemacetan I MMP I dok pemkot

Mudita Dhira, selaku Ketua Tim Kerja Operasional Satpol PP Kota Surabaya, menambahkan bahwa penertiban ini dilaksanakan untuk memperkuat penerapan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baca juga:

Supaya Pedagang dan Pembeli Merasa Lebih Bersih Nyaman Sentra PKL Srikana Ditata

Dalam peraturan tersebut, tercatat larangan untuk pedagang berjualan di bahu jalan dan trotoar yang dapat mengganggu ketertiban dan menyebabkan kemacetan, terlebih di jalur yang strategis sebagai akses menuju bandara dan jalur alternatif ketika Jalan Ahmad Yani mengalami kemacetan.

Sebelum aksi penertiban ini, para Pedagang Kaki Lima (PKL) telah diberikan sosialisasi dan peringatan secara berkala oleh Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya. Dhira menjelaskan bahwa setelah serangkaian surat peringatan dikirimkan dan belum ada tindakan perbaikan, maka tindakan eksekusi penertiban pun dilakukan.

Baca juga:

Perbaikan Saluran Air di Perkampungan Surabaya mencapai 75 Persen

Dalam aksi penertiban tersebut, beragam barang milik para pedagang yang menempati bahu jalan berhasil diamankan oleh Satpol PP Surabaya, termasuk kabel, terpal, bangku kayu, dan bambu penyangga.

“Kami bersihkan alat-alat peraga milik PKL itu, kami amankan. Termasuk jembatan-jembatan buatan yang menghubungkan dari bahu jalan ke lahan KAI, ini kita bongkar semua,” terangnya.

Dengan adanya penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Surabaya, Mudita berharap para pengguna jalan bisa berkendara dengan lancar, serta tidak kembali terjebak kemacetan.

Baca juga:

Terdakwa Alvian Ngaku usaha Bangkrut Tilap Uang Investasi untuk Keperluan Pribadi

“Saya berharap para PKL tidak kembali lagi, supaya jalur frontage sisi timur Jalan Kertomenanggal ini bisa difungsikan kembali oleh warga Surabaya dan sekitarnya,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, Satpol PP Kota Surabaya akan melakukan patroli dan pengamanan di beberapa titik di sekitar wilayah tersebut. Hal itu dilakukan agar mengantisipasi para pedagang tidak mengganggu para pengguna jalan.

“Setelah ini (penertiban), kami lakukan patroli dan pengamanan di wilayah ini, supaya para PKL tidak kembali lagi,” tandasnya. (kur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *