mediamerahputih.id I SIDOARJO – Jaksa KPK, Arif Usman, menyebutkan eks Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf F Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Siska disebut turut penyalahgunaan kekuasaan demi keuntungan pribadi atau orang lain terkait dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN senilai Rp 2,7 miliar.
Tak hanya itu dalam sidang perdananya, Siska terancam hukuman hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal sebesar Rp 1 miliar terkaut dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo, Senin (24/07/2024).
Baca juga:
Diperiksa KPK Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ngaku Tak Terima Cuan Pemotongan Insentif ASN
Terjeratnya hukum terhadap Siska Wati ini sebagai hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang sebelumnya melibatkan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono. Dalam kasus ini, Siska Wati diduga memainkan peran dalam pemotongan insentif yang kemudian ikut disetorkan kepada mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada tahun 2023. Dia membeberkan total uang yang dipotong dari para ASN BPPD tersebut mencapai Rp 2,7 miliar.
Baca juga:
Ghufron menyebut insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak sebesar Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama tahun 2023. Namun, kata Ghufron, Siska diduga memotong duit itu sejumlah 10-30 persen.
Baca juga:
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi Dana Insentif ASN
Ghufron menduga uang hasil pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN diserahkan secara tunai. Dalam OTT pada Kamis (25/1), KPK mengamankan uang senilai Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN.
Baca juga:
Hakim Tuding Kasi Intel Kejari Bondowoso Terlibat Dugaan Suap Main Proyek
“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,”ungkap Nurul Ghufron.
Dari hasil gelar perkara itu Tim penyidik KPK memperoleh informasi pemotongan dan penerimaan dana insentif itu antara lain dipakai untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor. (ton)