Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Kelakuan! 2 Oknum Polisi Terlibat Perampasan Motor Setelah Pesta Narkoba

231
×

Kelakuan! 2 Oknum Polisi Terlibat Perampasan Motor Setelah Pesta Narkoba

Sebarkan artikel ini
oknum-polisi-terlibat-perampasan-motor
, kejadian ini mencoreng citra kepolisian dan menjadi perhatian publik terkait penegakan hukum terhadap aparat yang menyalahgunakan wewenangnya. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I SURABAYA – Dua oknum polisi dari Polres Probolinggo, Agus Sugeng Priyanto dan Roji, saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya diseret ke pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan terkait kasus perampasan sepeda motor milik Rahmat Budiono di Jalan Demak, Surabaya.

Kejadian ini berawal dari pesta narkoba yang dilakukan oleh Agus dan Roji bersama empat rekannya di rumah seorang teman mereka, Erwin Pranata, yang berlokasi di Bangkalan, Madura. Sebelum melakukan aksi perampasan, keenamnya, yang juga melibatkan Baharudin, Moh. Ramli, dan Angga, terlebih dahulu mengonsumsi narkoba.

Baca juga:

Oknum Pengacara-Polisi Kompak Bisnis Narkoba

Menurut dakwaan JPU, insiden perampasan ini terjadi pada Minggu, 7 Mei, setelah Roji menghubungi Agus untuk mengajaknya menangkap pelaku narkoba tanpa surat perintah resmi. Agus dan Roji kemudian sepakat bertemu di rumah Erwin, di mana tiga rekan lainnya sudah menunggu. Di tengah pesta narkoba, muncul ide untuk berpura-pura menangkap pelaku narkoba, yang kemudian disetujui oleh seluruh anggota kelompok.

oknum-polisi-terlibat-perampasan-motor

Rencana tersebut dijalankan dengan berbagai peran yang telah dibagi. Ribut, bertugas mencari korban yang akan dijebak, sementara Agus dan Roji, berboncengan motor, akan mengeksekusi aksi perampasan. Ketiga orang lainnya mengikuti dari belakang dengan sepeda motor masing-masing.

Baca juga:
Terbukti Pengedar Narkoba Oknum Anggota Polda Jatim dan Cepunya Dihukum 5 Tahun Penjara

Korban, Rahmat Budiono, yang pada saat itu sedang berboncengan dengan Samsul Arifin mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dari Bangkalan menuju Surabaya, menjadi target operasi kelompok ini. Informasi yang diperoleh Ribut bahwa Rahmat baru saja mengonsumsi narkoba menjadi alasan utama kelompok ini memilihnya sebagai korban.

Sesampainya di Surabaya, Rahmat mengisi bensin di SPBU Jalan Demak. Mereka berenam langsung mendekati Rahmat. “Terdakwa Agus dan Roji berteriak ‘polisi jangan bergerak ‘ sambil menodongkan senjata airsoftgun ke arah Rahmat,” kata JPU Yustus, Kamis (22/08/2024).

Baca juga:

Terungkap Terdakwa mengaku Dipukul Polisi saat Ditangkap terkait Narkoba

Rahmat dan Samsul dipaksa naik ke sepeda motor keenam pelaku secara terpisah. Sedangkan sepeda motor Honda Scoopy milik Rahmat dikendarai Angga. Rahmat dan Samsul diajak ke rumah kosong di Bogowanto Surabaya. Namun, saat Agus dkk menggeledah kedua korban, mereka tidak menemukan barang bukti narkoba yang dicari.

Pada saat itu, Agus dan Roji memukuli kedua korban secara bergantian. Roji meminta Rahmat menelepon istrinya untuk meminta tebusan Rp 10 juta agar bisa dilepaskan. Namun, istri korban hanya bisa mentransfer Rp 1,5 juta. Setelah itu, Agus dkk membawa Rahmat dan Samsul dan menurunkan keduanya di Stasiun Pasar Turi. Sepeda motor milik Rahmat lalu mereka bawa kabur dan dijual ke penadah di Bangkalan. Hasilnya mereka bagi berenam.

Baca juga:

Terdakwa Erwin Mengaku Bantu Polisi dalam Pengungkapan Kasus Narkoba 24 Kg

Rahmat lantas melaporkan kasus itu ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Erwin dan Baharudin berhasil ditangkap lebih dulu. Setelah itu, Agus menyerahkan diri. Sementara itu, Roji dan dua lainnya hingga kini masih buron. Agus tidak membantah dakwaan jaksa. Dia mengakui perbuatannya.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *