mediamerahputih.id – Sidang lanjutan perkara peredaran narkoba yang membelit terdakwa Nanang Junaidi digelar secara offline. Terungkap dalam persidangan terdakwa mengaku dipukul polisi saat hendak menjemput istrinya. Tak cukup disitu Nanang juga menolak karena barang bukti sabu dan handphone yang dipergunakan dalam perkara ini bukan miliknya.
Nanang menjelaskan, bahwa ia telah mengakui memperjual belikan narkoba, namun sudah berhenti 2 (dua) bulan sebelum penangkapan terhadapnya. Ia menceritgakan saat itu hendak menjemput istrinya di rumah Tofan. Namun tiba-tiba ditangkap oleh Polisi dan dimasukan ke kamar yang diketahui ada 6 orang. Sembari menunjukan barang bukti sabu, yang katanya barang itu berasal dirinya atas pengakuan dari Taufan kepada Polisi.
“Saya sempat dipukul, dan juga menonak barang bukti itu, dengan mengatakan kalau barang itu bukan dari saya. Karena saya sudah berhenti menjual narkoba dua bulan lalu.” kata Nanang dihadapan majelis hakim, Rabu (24/01/2024).
Baca juga:
Saat ditunjukan barang bukti handphone oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu, menjelaskan ponsel ini tidak tidak bisa dinyalakan mesipun sudah cas listrik. Padahal di dalam handphone ini ada percakapan terkait pemasan narkoba.
“Itu bukan handphone saya pak,” saut Nanang.
Saat disingung apakah ada saksi yang meringankan.
Disingung oleh majelis hakim, harusnya Taufan dihadirkan sebagai saksi?,” Taufan sama penyidik dijadikan saksi,” sautnya.
Baca juga:
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan, bahwa terdakwa Nanang Junaidi pada tanggal 25 Agustus 2023 di suatu tempat di dekat Pasar Sukodono, Kab. Sidoarjo.
Terdakwa yang biasanya membeli narkotika jenis sabu-sabu dari temannya bernama Bejo (masih dalam pencarian / DPO) untuk dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi, sehingga pada waktu sebagaimana diatas terdakwa menghubungi Bejo dan memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 gram dengan harga @ gram sebesar Rp. 1 Juta.
Kemudian beberapa saat kemudian orang bernama Bejo menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa pesanan terdakwa telah di ranjau di dekat Pasar di Kec. Sukodono, Kab. Sidoarjo.
Kemudian terdakwa menuju ke tempat yang disebutkan dan disana terdakwa menemukan sebuah bungkusan rokok Surya 12 yang di dalamnya terdapat 1 plastic klip berisi kristal putih.
Setelah mengambil paket yang dikirim oleh Bejo, terdakwa membawa paket tersebut ke sebuah rumah di Jl. Bratang Gede Gg. 3 AE Surabaya dan disana terdakwa membagi-bagi sabu-sabu tersebut menjadi 6 bagian dengan ukuran bervariasi, lalu terdakwa menjual sabu-sabu tersebut yaitu pada, Selasa, 29 Agustus 2023 sekitar pukul 10:00 WIB kepada orang bernama Agung sebanyak 0,5 gram yang terdakwa ranjau di sekitar SPBU Jl. Ngagel Surabaya.
Baca juga:
Astaughfirulloh Andrianto Prajurit TNI Dibantu Selingkuhan Bunuh Istri Sahnya
Kemudian pukul 18:00 WIB kepada seseorang yang disuruh Bejo sebanyak 1,5 gram yang terdakwa ranjau di sekitar SPBU Jl. Ngagel Surabaya. Pada Rabu, 30 Agustus 2023 sekitar pukul 23:00 WIB kepada orang bernama Madura sebanyak 1 paket hemat di depan RSI Jl. Ahmad Yani Surabaya, namun ternyata perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh pihak kepolisian sehingga pada Kamis, 31 Agustus 2023 sekitar pukul 13:30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di di Jl. Bratang Gede Gg. 3 AE Surabaya oleh saksi Oki Ary Saputra dari anggota Polrestabes Surabaya.
Baca juga:
Saat digeledah ditempat itu, ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bervariasi yaitu (0,47 gram, 0,29 gram, 1,26 gram, 1,29 gram dan 1,37 gram) masing-masing beserta bungkusnya, 4 (empat) plastic klip kosong, 1 (satu) sedotan skrop, 1 (satu) bungkusan kosong bekas rokok Dji Sam Soe dan 1 (satu) buah handphone warna merah dalam penguasaan terdakwa.
Kepada petugas terdakwa mengaku bahwa kelima plastik klip berisi kristal putih tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu yang didapatnya dari Bejo semula sebanyak 5 gram dan terdakwa telah menjual beberapa kepada orang lain.
Baca juga:
Dalam pengakuaanya juga oleh terdakwa konsumsi dan sudah 6 kali membeli sabu-sabu kepada Bejo untuk dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi. Namun terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk membeli narkotika sehingga diamankan.
Bahwa kelima barang bukti diatas, total berat bersih: 3,128 gram, positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tio)