Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaKriminal

Nur Yuliatin Penjual Obat Kuat Ilegal Dituntut 3 Bulan Penjara

210
×

Nur Yuliatin Penjual Obat Kuat Ilegal Dituntut 3 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

peredaran obat kuat ilegal

nur-yuliatin-penjual-obat-kuat-ilegal
Example 468x60
mediamerahputih.id I Surabaya – Nur Yuliatin warga Banyu Urip Kidul dituntut pidana penjara selama 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara penjual dan peredaran obat-obat tradisional atau obat kuat ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan JPU Bunari menyebutkan, bahwa terdakwa Nur Yuliatin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

nur-yuliatin-penjual-obat-kuat-ilegal

“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Nur Yuliatin dengan pidana penjara selama 3 bulan penjara di kurangi selama dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp 5 Juta Subsider selama 1 bulan kurungan,” kata Bunari.

Baca juga:

Terbukti Memberikan Keterangan Palsu, Liliana Herawati Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Seperti diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa pada, Rabu 15 Juni 2022, Sri Suryati, SH dan Ahmad Faris Darmawan S. Sos merupakan petugas Balai Besar POM di Surabaya melakukan pemeriksaan di Toko Sumber Rejeki di Jl Banyu Urip Kidul Surabaya

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan farmasi berupa Obat Tradisional yang tidak memiliki perizinan berusaha dan dokumen berupa dokumen penjualan dan dokumen pembelian.

Adapun produknya berupa King Cobra kapsul, Urat Madu kapsul, Africa Black Ant kotak @ 3×3 Sachet, Buah cherry tab, Urat Kuda, PL Tawon Klanceng Jawa Dwipa, dokumen, Africa Black Ant @3sachet, Africa Black Ant @3 Kotak@ 3 Sachet, Antanan @12 Sachet@4 Kapsul, Asam Urat Sinar Serambi@30 Bungkus.

Baca juga:

Gandeng Kepolisian Awasi Peredaran Obat Sirup Terlarang di Surabaya

Assalam Ramuan Obat Tradisional @12 Bungkus, Chang San @10sachet, Cobra India Gatal-gatal@20 Sachet, Ekstrak Buah Cherry @20 Sachet @2 Kapsul, Greng Joss Penambah Vitalitas, Jakarta-Bandung @10 Bungkus, Jakarta-Bandung @10 Sachet @2 Kapsul, Kapsul Asam Urat Ten @12 Sachet 4 Kapsul, Laba-Laba Kapsul Asam Urat @10 Sachet,

Kemudian obat kemasan Montalin @10 Sachet, Montalin @10 Sachet, Pegel Linu Sinar Serambi @30 Bungkus, Purba Salam Asam Urat & Pegal Linu @20 Bungkus, Purba Salam Rheumatik & Nyeri Tulang @20bungkus, Urat Madu @10 Sachet yang tidak memiliki Perizinan Berusaha serta dokumen penjualan dan dokumen pembelian.

Baca juga:

Waspada Terhadap Modus Penipuan Mengatasnamakan BPJS Kesehatan

Dari barang bukti tersebut termasuk Obat Tradisional tidak memiliki izin edar berdasarkan pada kemasan produk Obat Tradisional tersebut tidak memiliki atau tidak mencantumkan Nomor Izin Edar dari Badan POM RI dan ada yang tercantum Nomor Izin Edar fiktif.

Setelah dilakukan pengecekan di Cek Klik BPOM tidak ditemukan nama produk tersebut. Terdakwa menjual obat tradisional tanpa ijin edar dengan cara untuk customer wilayah Surabaya langsung pada konsumen yang datang ke toko tanpa menggunakan nota.

Sedangkan pembeli  luar pulau melalui jasa ekpedisi pemesanan via telepon untuk melakukan pemesanan kemudian obat tradisional tanpa ijin edar diambil oleh kurir yang disuruh oleh customer dari Sampit.

Baca juga:

Hakim Putus Bebas Chrisney Yuan dari Tuduhan Penggelapan Star Sapphire

Sedangkan untuk customer Ternate langsung dikirim melalui TIKI menggunakan nota penjualan kepada customer, dari hasil penjualan obat tradisional terdakwa mendapat omset Rp 50 juta dalam 1 bulan dengan cara menerima pesanan dari konsumen.

Kemudian terdakwa menanyakan kepada sales yang datang ke tokonya. Untuk pesanananya bisa diambil ditoko ataupun diantar.

Akibat perbuatan terdakwa yang memperjual belikan Obat Tradisional tersebut tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Produk tanpa izin edar (TIE) tidak dapat dijamin keamanan, mutu dan kemanfaatannya.

Baca juga:

Hakim Minta JPU Hadirkan Penyidik dan Para Terdakwa Pengedaran Narkoba untuk Dikonfrontir

Sehingga penggunaan produk TIE tersebut dapat berbahaya bagi kesehatan. Bahwa yang dirugikan terhadap beredar sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar yaitu Pemerintah, masyarakat dan importer atau produsen.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana di ubah dalam pasal 60 angka 10 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(tio)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *