Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Pendidikan

Hukum memiliki Empat Sifat Dasar dan 4 Unsur, Begini Penjelasanya!

331
×

Hukum memiliki Empat Sifat Dasar dan 4 Unsur, Begini Penjelasanya!

Sebarkan artikel ini
hukum-memiliki-empat-sifat-dasar-dan-unsur
empat karakteristik dasar hukum yang berkaitan dengan otoritas dan kekuasaan, sistem kontrol dan sistem hukum sendiri I MMP Ist I ilustrasi
mediamerahputih.id – Dalam materi pengantar ilmu sosial budaya dasar (ISBD) menurut L. Pospisil, hukum memiliki empat sifat dasar yaitu keputusan hukum didukung oleh suatu kekuasaan, hukum dimaksudkan berlaku umum,  keputusan hukum menetapkan hak pihak yang satu dan kewajiban pihak yang lain, dan keputusan hukum menentukan sifat dan beratnya sanksi.

Sementara hukum juga memiliki empat unsur, antara lain:

  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
  • Peraturan itu dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib/berwenang
  • Peraturan itu bersifat memaksa
  • Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas dan nyata

Namun keputusan hukum sering kali menghadapi protes karena beberapa alasan. Berikut adalah penjelasan untuk empat karakteristik dasar hokum yang dihimpun dari Buku Materi Pokok (BMP) Pengantar Ilmu Sosial Budaya Dasar (ISBD).

Baca juga:

Multikultural Masyarakat yang Didasari Persatuan Menurut Bikhu Parekh

Hukum di dalam masyarakat terbentuk karena ada kolerasi antara sistem politik dan sistem pengendalian yang ada dalam suatu masyarakat. Tentu bila membahas tentang sistem hukum di masyarakat maka hal-hal lain adalah mengenai otoritas dan kekuasaan, sistem kontrol dan sistem hukum sendiri yang memiiki kaitannya dengan 4 (empat) sifat dasar keputusan hukum tersebut yaitu:

Sifat dasar hukum yang pertama yakni keputusan hukum didukung oleh suatu kekuasaan. Dari praktik ini adanya pihak yang berlawanan dengan penguasa yang tidak mendapat dukungan sehingga pihak tersebut merasa tidak terwakili suaranya dalam keputusan yang dibuat akan keputusan dari kekuasaan.

Contoh: Penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah dalam memaksakan kebijakan yang merugikan masyarakat, seperti kasus demonstrasi anti-pemerintah atas pembebasan lahan rempang Kepulauan Riau (Kepri), kini dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga:

Pahami Arti Sistem Informasi Pertanahan Beserta Faktor Pengaruhnya!

Seorang warga setempat, Indra Anjani, menggugat UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Penggugat meminta MK mencabutnya hal ini dipicu oleh kebijakan tertentu yang dirasa warga mengabaikan azas keadilan bagi warga setempat.

hukum-memiliki-empat-sifat-dasar-dan-unsur

Keputusan hukum sering kali menghadapi protes karena beberapa alasan salah satunya hukum di dalam masyarakat terbentuk karena ada kolerasi antara sistem politik dan sistem pengendalian yang ada dalam suatu masyarakat I MMP I ist I ilustrasi

Sifat dasar hukum yang kedua yaitu keputusan hukum berlaku umum. Umum disini artinya berlaku secara global, jadi tidak bisa menuruti kebutuhan tiap-tiap kelompok / individu semata.

Hal ini berakibat ada sebagian kelompok atau individu yang merasa tidak setuju dengan keputusan hukum tersebut. Hal ini tidak bisa kita pungkiri jika ada realita lain yang terjadi adalah masih adanya perlakuan hukum yang berbeda terkait latar belakang orang yang dikenainya. Contoh : Demo buruh 10 Agustus 2023 atau aksi massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) dan Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menggelar demonstrasi di Jakarta Kamis (10/8/2023).

Baca juga:

Berikut Referensi Tata Cara Pembebasan Lahan yang Benar sesuai Koridor Hukumnya!

Aksi unjuk rasa yang dilakukan dari organisasi serikat buruh, petani, mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil lainya. Adapun tuntutan para pengunjuk rasa salah satunya menuntut pembatalan dan pencabutan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker)

Mereka  menolak bank tanah, menuntut dihentikannya liberalisasi agraria dan perampasan tanah. menuntut dan menolak pembungkaman ruang demokrasi di lingkungan akademik.  Kemudian, menuntut menghentikan represifitas dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor masyarakat.

Sifat dasar hukum yang ketiga adalah keputusan hukum menetapkan hak pihak satu dan kewajiban pihak yang lain. Adanya unsur subyektifitas terutama pada pihak yang dikenai kewajiban, biasanya memicu protes atas keputusan hukum.

Baca juga:

Bahasan Kontribusi Madzhab Ilmu Hukum dalam Membentuk Kebijakan Hukum dan Sistem Hukum dalam suatu Negara?

Contoh : Dua pihak bersengketa. pengadilan memutuskan pihak A bersalah dan wajib membayar ganti rugi 10 juta kepada pihak B. Pihak A merasa keberatan dan tidak sepakat dengan putusan bersalah dan keberatan dengan denda yang dibebankan tersebut, hingga muncullah protes.

Sifat dasar hukum yang keempat adalah keputusan hukum menentukan sifat dan beratnya sanksi. Selaras dengan poin ketiga, sifat dan beratnya sanksi ini kerap diwarnai unsur subyektifitas. kasus di mana keputusan hukum menghadapi protes adalah perlakuan yang tidak setara dari penegak hukum terhadap kelompok sosial yang berbeda.

Baca juga:

Sistem Hukum dan Politik Hukum Indonesia Menggunakan sistem Hukum Apa? Ini Penjelasannya!

Sebagai contoh, anak dari seorang pejabat pemerintah yang melakukan kejahatan serius mungkin menerima hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan warga biasa yang melakukan kejahatan yang sama.

Perlakuan yang tidak setara ini dapat menimbulkan protes dari masyarakat. Sehingga memunculkan anggapan bahwa hakim tidak mampu berlaku adil dan keadilan gagal ditegakkan untuk mengatasi satu masalah. Tentu hal semacam ini menuai protes dari masyarakat umum.

Baca juga:

Seperti Apa Tanggung Jawab Seorang Ilmuwan Muslim! Begini Penjelasan menurut Al-Quran

Tetapi yang perlu dipahami dalam konteks ini bukan satu-satu rujukan referensi yang utuh dan mutlak masih terdapat perbedaan sudut pendapat dari ahli lainnya dari ulasan tersebut guna menjadi referensi.

Namun bahasan topik tersebut tidak mutlak bisa dipergunakan sebagai acuan dasar berdasarkan sumber referensi Ilmu Sosial Budaya Dasar. Semoga bahasan itu menjadi referensi mengenai hukum memiliki empat sifat dasar.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *