Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
PendidikanHukrim

Inilah Subjek Hukum Internasional serta Unsur-unsur suatu Negara menurut Oppenheim Lauterpacht

746
×

Inilah Subjek Hukum Internasional serta Unsur-unsur suatu Negara menurut Oppenheim Lauterpacht

Sebarkan artikel ini
hukum-internasional-oppenheim-lauterpacht
Dalam hukum internasional, subjek-subjek hukum internasional adalah entitas yang memiliki kedudukan hukum untuk menjadi pemegang hak dan kewajiban di dalam sistem hukum internasional I MMP I ist
mediamerahputih.idOppenheim Lauterpacht merupakan seorang ahli hukum internasional yang memiliki kontribusi besar dalam pengembangan hukum internasional. Ia berpendapat bahwa dalam hukum internasional adanya unsur-unsur tradisional suatu negara antara lain harus ada rakyat, harus ada daerah (dimana rakyat menetap), harus ada pemerintah dan kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain. Selain itu, sumber-sumber hukum internasional yaitu, konvensi atau perjanjian Internasional, kebiasaan internasional, asas-asas hukum umum dan putusan pengadilan.

Baca juga:

Sistem Hukum dan Politik Hukum Indonesia Menggunakan sistem Hukum Apa? Ini Penjelasannya!

Untuk dapat mengulas bahasan materi topik mengenai subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat Internasional serta unsur-unsur suatu negara menurut Oppenheim Lauterpach bila mengutip sumber Buku Materi Pokok (BMP) Pengantar Ilmu hukum pada jenjang perguruan tinggi.

Baca juga:

Bahasan Kontribusi Madzhab Ilmu Hukum dalam Membentuk Kebijakan Hukum dan Sistem Hukum dalam suatu Negara?

Maka subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional serta unsur-unsur suatu negara menurut Oppenheim Lauterpacht antara lain:

  1. Subjek-subjek Hukum Internasional:

Dalam hukum internasional, subjek-subjek hukum internasional adalah entitas yang memiliki kedudukan hukum untuk menjadi pemegang hak dan kewajiban di dalam sistem hukum internasional. Menurut Oppenheim Lauterpacht, subjek-subjek hukum internasional yang diakui secara umum adalah sebagai berikut:

hukum-internasional-oppenheim-lauterpacht

Oppenheim Lauterpacht adalah dua ahli hukum internasional yang memiliki kontribusi besar dalam bidang hukum internasional . Karya-karya mereka menjadi sumber penting bagi para ahli dan praktisi hukum internasional dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip hukum internasional dalam berbagai konteks I MMP I Chat GPT AI

  • Negara:

Dalam negara entitas teritorial yang memiliki pemerintahan yang berdaulat dan diakui oleh masyarakat internasional. Dari mereka memiliki hak dan kewajiban untuk menjalin hubungan internasional dalam perjanjian internasional.

  • Organisasi Internasional:

organisasi internasional ini seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), dan Uni Eropa (UE). Dari organisasi itu dibentuk oleh negara-negara atau organisasi non-negara untuk mencapai tujuan bersama.

  • Individu:

Adapun individu yang dmaksud yaitu diakui sebagai subjek hukum internasional dalam beberapa konteks tertentu, seperti dalam perlindungan hak asasi manusia. Kedudukan mereka masih lebih terbatas dibandingkan dengan negara dan organisasi internasional.

  1. Unsur-unsur Suatu Negara menurut Oppenheim Lauterpacht

Suatu negara memiliki unsur-unsur yang menjadi ciri dan karakteristiknya.

  1. Penduduk:

Negara dalam konteks ini harus memiliki penduduk yang tinggal di wilayahnya. Diman penduduk ini dapat memiliki kewarganegaraan negara tersebut yang diakui secara hukum.

  1. Wilayah

Suatu negara tentu memiliki wilayah yang jelas dan terbatas secara geografis. Yang mencakup daratan, perairan, dan ruang udara yang dikuasai oleh negara.

  1. Pemerintahan:

Negara memiliki pemerintahan yang efektif dan berdaulat dalam mengatur dan memerintah penduduk serta wilayahnya yang bertanggung jawab atas segala kebijakan pengaturan suatu negara. Dalam hal ini pemerintahan dapat berbentuk monarki, republik, atau bentuk kerajaan,kesultanan atau pemerintahan lainnya.

  1. Pengakuan Internasional:

Unsur pengakuan internasional juga penting. Negara harus diakui oleh negara-negara lain sebagai subjek hukum internasional dan memiliki kedudukan yang setara dengan negara-negara lain dalam sistem internasional.

  1. Kemampuan untuk menjalin hubungan internasional:

Dalam konteks ini suatu negara harus memiliki kemampuan untuk menjalin hubungan internasional dan berpartisipasi dalam hukum internasional, yaitu menyangkut perjanjian internasional yang mengakui hak dan kewajiban dari perjanjian tersebut.

Baca juga:

Apakah Hakim Dapat mengisi Kekosongan Hukum? Begini penafsiran Hukumnya!

Demikian pandangan menurut Oppenheim-Lauterpacht tersebut memberikan kerangka kerja untuk memahami unsur-unsur suatu negara dalam konteks hukum internasional.

Bila mengutip Chat Generative Pre-training Transformer Artificial Intelligence (GPT AI ) Oppenheim Lauterpacht adalah dua ahli hukum internasional yang memiliki kontribusi besar dalam bidang hukum internasional.

Mereka adalah dua tokoh yang terkenal dan dihormati dalam komunitas hukum internasional. Lauterpacht adalah seorang profesor hukum internasional yang berasal dari Austria. Ia lahir pada tahun 1897 dan meninggal pada tahun 1960.

Salah satu karya terkenalnya adalah buku “International Law: The Collected Papers of Hersch Lauterpacht. Ia juga ikut berperan dalam pembentukan Statuta Mahkamah Internasional dan merupakan salah satu tokoh penting dalam pengembangan konsep hak asasi manusia dalam hukum internasional.

Sementara itu, Oppenheim adalah seorang ahli hukum internasional asal Jerman. Lahir pada tahun 1858 dan meninggal pada tahun 1919, ia dikenal sebagai penulis buku “International Law: A Treatise.” Buku ini menjadi salah satu referensi utama dalam studi hukum internasional dan telah diterbitkan dalam beberapa edisi.

Kedua ahli hukum ini memberikan kontribusi penting dalam pengembangan hukum internasional. Karya-karya mereka menjadi sumber penting bagi para ahli dan praktisi hukum internasional dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip hukum internasional dalam berbagai konteks.

Tetapi yang perlu dipahami dalam konteks hukum internasional itu bukan satu-satu rujukan legal opinion yang utuh dan mutlak masih terdapat perbedaan sudut pendapat dari ahli hukum internasional lainnya.

Demikian ulasan tersebut guna menjadi referensi. Namun bahasan topik tersebut tidak mutlak bisa dipergunakan sebagai acuan dasar berdasarkan sumber referensi Pengantar Ilmu Agama Islam lainnya. Semoga bahasan itu menjadi rujukan referensi mengenai subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat Internasional serta unsur-unsur suatu negara menurut Oppenheim Lauterpach.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *