Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukrim

Korupsi Pengadaan Bahan Baku Ikan Tengiri, Kuasa Hukum Terdakwa: Klien Kami Tidak Menerima Keuntungan Sepeserpun

73
×

Korupsi Pengadaan Bahan Baku Ikan Tengiri, Kuasa Hukum Terdakwa: Klien Kami Tidak Menerima Keuntungan Sepeserpun

Sebarkan artikel ini

sidang perdana perkara korupsi pengadaan bahan baku Ikan tengiri

korupsi-pengadaan-bahan-baku-ikan-tengiri
Example 468x60
mediamerahputih.id I Surabaya – Terdakwa kasus korupsi  pengadaan bahan baku ikan tengiri steak sebesar Rp 569.568.000 Sugiyanto dan Ahmad Rifan menjalani sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sugiyanto merupakan Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI) dan Ahmad Rifan selaku supervisor marketing PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya.

Dalam sidang itu, keduanya dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Surat dakwaan itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniawati dan Moch Priandhika. Dalam dakwaan itu, terjadi pada 23 Januari 2018, pada tahun itu terjadi perjanjian kerjasama antara PT Perikanan Nusantara (Persero) dengan terdakwa Sugiyanto selaku Direktur PT Ikan Laut Indonesia.

korupsi-pengadaan-bahan-baku-ikan-tengiri

Baca juga:

Bos PT Ikan Laut Indonesia Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 250 Juta

“Perjanjian ini dalam hal penjualan ikan tenggiri beku yang di proses menjadi produk hasil olahan tengiri steak,” ujar Putu Eka, Selasa (11/7/2023).

Pada tahun 2018 itu, PT ILI menerima pembayaran pertama dari PT Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp 446.997.600 untuk 10.100 kilogram Ikan tengiri steak. “Selanjutnya pada 14 Februari 2018 dilakukan pembayaran kedua dari PT Perikanan Nusantara kepada PT ILI sebesar Rp 191.570.400 untuk 3900 kilogram,” ungkap Putu Eka.

Dari jumlah total keseluruhan uang yang diterima oleh terdakwa Sugianto yakni sebesar Rp 638.568.000,00 tidak dipergunakan untuk pembelian bahan baku ikan tengiri steak. Sehingga kondisi ini membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 569.568.000 oleh pelaku Sugiyanto mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 250 juta.

Baca juga:

Tersangkut Korupsi, Bos PT Ikan Laut Indonesia Resmi Ditahan

Perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Usai pembacaan surat dakwaan itu, kedua terdakwa menerima dakwaan yang dibacakan jaksa. Hal ini, hakim ketua I Dewa Gede Suarditha akan melanjutkan sidang, Selasa (18/7/2023) dengan agenda keterangan saksi.

“Lanjut Selasa depan untuk saksi, Jaksa Penuntut Umum langsung siapkan saksi yang akan dihadirkan minggu depan,” kata Hakim I Dewa Gede Suarditha.

Sementara Kuasa Hukum Ahmad Rifan, Arie Sutikno mengaku jika kliennya Ahmad Rifan sama sekali tidak mendapatkan keuntungan. “Jadi klien kami kaget karena harus terseret kasus ini, sedangkan klien kami tidak mendapatkan keuntungan sama sekali dari kasus ini,” bebernya.

Baca juga:

KPK Tahan Bupati R Abdul Latif Amin dan Kawan-kawan

Namun, Arie mengaku akan membuktikan yang dituduhkan tersebut salah. “Maka dari itu kami tidak keberatan dengan dakwaan dan melihat saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan nantinya,” ungkapnya. (tio)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *