Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita Terbaru

KPK Tahan Bupati R Abdul Latif Amin dan Kawan-kawan

318
×

KPK Tahan Bupati R Abdul Latif Amin dan Kawan-kawan

Sebarkan artikel ini
kpk-segera-sidangkan-bupati-latif-amin-imron

mediamerahputih.id I JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan enam tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, Kamis (8/12/2022) dinihari.

Enam tersangka itu, yakni Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) yang merupakan pihak penerima kasus tersebut. Kasus ini terkuat dimulai dari laporan yang dilayangkan masyarakat. KPK kemudian mengumpulkan informasi dan data terkait kasus ini.

Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan pengusutan kasus yang menjerat Abdul Latif ini dimulai dari laporan dari masyarakat. KPK kemudian mengumpulkan informasi dan data terkait kasus ini.

“Sehingga ditemukan adanya peristiwa pidana berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mencari dan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti sehingga membuat terangnya peristiwa pidana dan menemukan serta mengumumkan tersangka,” terang Firli dalam jumpa pers, Kamis (8/12/2022) dinihari.

Selain Abdul Latif, KPK juga menjerat lima tersangka lainnya selaku pemberi suap yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Kemudian, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Sebelum, KPK menangkap keenam tersangka tersebut, Rabu (7/12) tim penyidik memanggil  kepada para tersangka itu untuk hadir di Gedung Polda Jatim untuk diperiksa sebagai tersangka.

Usai pemeriksaan, sebut Firli, selanjutnya tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap enam tersangka itu.

“Penangkapan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempercepat proses Penyidikan serta penyelesaian perkara. Berikutnya, para tersangka dibawa ke Jakarta dan menuju ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ucap Firli.

KPK menjerat RALAI sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara, tersangka AEL, WY, AM, HJ, dan SH sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(ton/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *