Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Kontras Kecewa LPSK Hanya 73 Korban yang Diakomodir Restitusi Kanjuruhan

465
×

Kontras Kecewa LPSK Hanya 73 Korban yang Diakomodir Restitusi Kanjuruhan

Sebarkan artikel ini
kontras-kecewa-lpsk-restitusi-tragedi-kanjuruhan
Andi Irfan, perwakilan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang kecewa karena permohonan restitusi Tragedi Kanjuruhan belum mencakup korban seluruhnya I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menjadi perhatian publik setelah puluhan korban Tragedi Kanjuruhan mengajukan permohonan restitusi terhadap para terpidana tragedi tersebut. Namun, proses ini menuai kritik dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Kritik tersebut disampaikan karena jumlah korban yang diajukan dalam permohonan restitusi belum mencakup seluruhnya.

Andi Irfan, perwakilan KontraS, menyatakan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hanya mendaftarkan 73 korban. Padahal, tragedi Kanjuruhan menewaskan 135 orang dan ratusan lainnya mengalami luka-luka. “Kami sangat menyesalkan bahwa permohonan restitusi ini belum mencakup semua korban, baru 73 dari 135 yang meninggal dan ratusan yang terluka,” ungkap Andi Irfan, Selasa (10/12/2024).

Baca juga :

Sidang Restitusi Korban Kanjuruhan Ditunda, 3 Terpidana Polisi Mangkir

KontraS juga menyoroti pihak-pihak yang diajukan sebagai termohon restitusi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Di antaranya adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Suko Sutrisno (Security Officer), AKP Hasdarmawan, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Menurut KontraS, daftar tersebut masih belum lengkap.

kontras-kecewa-lpsk-restitusi-tragedi-kanjuruhan
KontraS kecewa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hanya mendaftarkan 73 korban. Padahal, tragedi Kanjuruhan menewaskan 135 orang dan ratusan lainnya mengalami luka-luka I MMP I Totok Prastyo

Andi Irfan menegaskan bahwa tragedi Kanjuruhan melibatkan berbagai pihak dari berbagai lembaga, termasuk kepolisian, PT Liga Indonesia Baru (LIB), dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Ia menambahkan bahwa aturan restitusi memungkinkan untuk menuntut pihak ketiga yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Baca juga :

Kejagung Tangkap 3 Hakim Terkait Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

“Para tersangka tidak bertugas sebagai individu, tetapi sebagai bagian dari institusi. Polisi bertugas karena diperintah. Itu harus menjadi tanggung jawab institusi. Selain itu, peristiwa 1 Oktober tersebut melibatkan tanggung jawab PSSI, LIB, dan Arema. Seharusnya lembaga-lembaga tersebut juga dijadikan tergugat,” ungkap Andi Irfan.

Andi menyoroti Ketua Majelis Hakim, Nur Cholis, membuka kesempatan bagi LPSK untuk merevisi permohonan gugatan restitusi. Korban yang belum tercover dapat dimasukkan dalam permohonan tersebut. KontraS berharap LPSK segera melakukan revisi agar semua korban dapat terwakili.

Baca juga :

Hakim Vonis Bebas Kompol Wahyu Setyo dan AKP Bambang Sidik

Namun, LPSK memiliki pandangan berbeda. Rianto Wicaksono, tenaga ahli LPSK, menjelaskan bahwa dalam sidang perdana, hakim hanya menanyakan apakah permohonan yang sudah diajukan tetap akan diproses, bukan membuka kembali permohonan. “Hakim hanya memastikan apakah berkas yang sudah masuk akan diteruskan,” jelas Rianto.

Rianto juga menambahkan bahwa bagi korban yang belum terdaftar dalam permohonan restitusi, masih ada jalur lain yang bisa ditempuh, yakni melalui gugatan perdata. “Masih ada jalan lain,” katanya. Namun, Andi Irfan berpendapat bahwa jika menggunakan jalur gugatan perdata, pihak institusi terkait dalam tragedi Kanjuruhan tidak dapat digugat, karena gugatan perdata hanya menuntut ganti rugi kepada individu atau personal.

Baca juga :

Deretan Putusan Kontroversi Hakim Erintuah Damanik

Untuk diketahui, kelima terpidana dalam kasus ini telah dijatuhi hukuman penjara setelah dinyatakan bersalah atas tewasnya 135 Aremania, 24 orang luka berat, dan 623 orang luka ringan dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, pada pertandingan Arema versus Persebaya 1 Oktober lalu.

Tiga polisi yang terpidana menerima vonis berbeda. Kompol Wahyu Setyo Pranoto dihukum 2,5 tahun penjara, AKP Bambang Sidik Achmadi dijatuhi hukuman 2 tahun, dan AKP Hasdarmawan mendapat hukuman 1,5 tahun penjara. Dua terpidana lainnya, Abdul Haris (Ketua Panpel Arema) dan Suko Sutrisno (Security Officer), dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun dan 1 tahun penjara.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *