mediamerahputih.id I SURABAYA – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap kasus dugaan suap yang melibatkan 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait perkara penganiayaan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Sebelumnya, Ronald Tannur telah divonis bebas oleh PN Surabaya pada 24 Juli 2024, namun kasus ini kembali mencuat setelah tertangkapnya tiga hakim dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (23/10). Ketiga hakim yang ditangkap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap para hakim tersebut karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara pidana umum di PN Surabaya dengan terdakwa Ronald Tannur, anak dari eks anggota DPR RI Edward Tannur.
Baca juga:
3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur dan Satu Pengacara Terjaring OTT Kejagung
Mahkamah Agung (MA) menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap ketiga hakim tersebut, sambil tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). MA juga menyatakan rasa kecewa dan prihatin atas kejadian ini, yang mencoreng integritas peradilan, terlebih setelah pemerintah menunjukkan perhatian besar dengan meningkatkan tunjangan hakim melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 menjadi PP Nomor 44 Tahun 2024.
Dalam perkembangan terbaru, sebelum penangkapan para hakim, Majelis Kasasi MA telah membatalkan putusan bebas PN Surabaya terhadap Ronald Tannur. Pada 22 Oktober 2024, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya dan memutuskan bahwa Ronald Tannur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald.
Baca juga:
Keluarga Dini Pidanakan 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Eksekusi putusan ini dapat dilakukan oleh Jaksa setelah petikan putusan dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya. Setelah proses minutasi selesai, salinan resmi akan dikirim ke PN Surabaya dan diunggah ke Direktori Putusan MA agar bisa diakses publik.
Sementara itu, terkait penangkapan ketiga hakim PN Surabaya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa mereka akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usulan MA. Jika nantinya terbukti bersalah dengan putusan berkekuatan hukum tetap, ketiga hakim tersebut akan diusulkan untuk diberhentikan secara tidak hormat.
Baca juga:
Kejari Surabaya Lakukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Mia Amiati, memberikan pernyataan terkait penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam konferensi pers pada Kamis (24/10) pagi, Mia Amiati menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk menegakkan hukum atas nama negara.
“Kami hadir atas nama Negara untuk memastikan penegakan hukum dan kepastian hukum tetap berjalan. Walaupun langit runtuh, hukum harus tetap ditegakkan,” ujar Mia dengan tegas.

Mia menjelaskan bahwa penangkapan tiga hakim tersebut dilakukan berdasarkan perintah Jaksa Agung, ST Burhanuddin, yang kembali dipercaya mengemban amanah sebagai Jaksa Agung RI.
“Ini adalah langkah awal gebrakan Pak Jaksa Agung setelah beliau kembali menjabat,” kata Mia.
Baca juga:
Bukannya Diantar ke RS, Anak eks Anggota DPR Ini malah Bawa ke Apartemen Usai Aniaya Pacar
Mia juga menegaskan bahwa proses peradilan di wilayah Jawa Timur tidak akan terganggu oleh penangkapan ini. “Pelimpahan perkara ke PN dan pelaksanaan sidang tetap berlangsung secara profesional. Ini tidak terkait dengan institusi Pengadilan secara keseluruhan, melainkan masalah pribadi oknum yang diduga terlibat mafia peradilan,” ujarnya.
Mia juga memastikan bahwa pihak Kejati Jatim mendukung sepenuhnya penegakan hukum dalam kasus ini. Mengingat locus perkara berada di wilayah hukum Kejati Jatim, tahanan yang ditangkap pun akan dititipkan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya yang berada di kantor Kejati Jatim.
Baca juga:
Blackhole KTV Sesalkan Putusan Hakim sebut Dini Meninggal Setelah Minuman Beralkohol
“Kapasitas rutan masih tersedia. Dari 90 tempat, saat ini hanya terisi 43 tahanan, sehingga penambahan tiga orang tahanan baru masih dapat kami tampung,” paparnya.
Mia juga menambahkan bahwa sesuai prosedur operasional standar (SOP), tahanan baru akan menjalani masa isolasi selama 14 hari terlebih dahulu sebelum ditempatkan bersama tahanan lainnya. Dengan sikap tegas ini, Mia Amiati kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di wilayah Jawa Timur.(ton)