mediamerahputih.id I Pemkot Surabaya menyoroti konflik antara penghuni dan pengelola Apartemen Bale Hinggil, menyusul laporan pemutusan aliran listrik dan air yang menimpa ratusan penghuni. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pemutusan fasilitas dasar seperti listrik dan air tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apapun.
“Fasilitas dasar tidak boleh dimatikan. Saya sudah sampaikan, jika ada kabar seperti itu, maka harus dipastikan bahwa hal tersebut melanggar,” ujar Eri Cahyadi, Sabtu (19/4/2025).
Baca juga :
Polemik antara Penghuni Bale Hinggil dengan Pengelola Dilaporkan ke Polda Jatim
Lebih lanjut, Eri menjelaskan bahwa persoalan hukum terkait Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara penghuni dan pengelola berada di luar wewenang Pemkot Surabaya. Ia menyebut sengketa tersebut harus diselesaikan melalui jalur hukum.
“Kalau menyangkut PPJB, itu sudah masuk ranah hukum karena bersifat mengikat kedua belah pihak. Maka, saya minta kasus ini didampingi langsung oleh Kejaksaan Tinggi,” jelasnya.
Baca juga :
Meski demikian, Pemkot akan tetap turun tangan jika fasilitas dasar sampai dimatikan, karena hal itu melanggar ketentuan yang tertuang dalam Pasal 24 Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 19 Tahun 2023.

“Kalau sudah menyangkut pemutusan fasilitas dasar, maka itu menjadi urusan kami. Aturannya jelas di Perwali, dan kami tidak akan membiarkan hal itu terjadi,” tegas Eri, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
Baca juga :
Sebelumnya pada Senin (16/12/2024), Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turun langsung ke Apartemen Bale Hinggil untuk memediasi konflik yang terjadi antara penghuni dan pihak pengelola. Langkah ini diambil sebagai respons atas sejumlah keluhan yang mencuat, mulai dari pembatasan akses lift, tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga persoalan biaya service charge.
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Eri menegaskan bahwa kendati terdapat perselisihan hukum, perbedaan dengan Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPPSRS), atau masalah lainnya, layanan publik yang menyangkut kebutuhan dasar seperti listrik, air, dan akses umum tidak boleh terganggu.
Baca juga :
Wali Kota Eri Kawal Laporan Dugaan Kasus Penahanan Ijazah ke Polisi
“Sekalipun terjadi konflik, fasilitas dasar di hunian vertikal seperti ini harus tetap berfungsi. Ini menyangkut hak dasar warga,” ujar Eri di hadapan para pihak yang bersengketa.(ton)