mediamerahputih.id I SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendampingi puluhan mantan karyawan perusahaan swasta melaporkan dugaan penahanan ijazah oleh pihak perusahaan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025). Langkah ini juga didukung oleh puluhan advokat dari berbagai lembaga hukum di Kota Pahlawan.
Dalam keterangannya, Wali Kota Eri menyatakan kehadirannya merupakan bentuk dukungan terhadap para pekerja yang merasa hak-haknya dilanggar. Ia menekankan bahwa penahanan ijazah adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral.
Baca juga :
Peringatan! Perusahan di Surabaya yang Menahan Ijazah Pegawai Terancam Dicabut Izinnya
“Saya hadir untuk memberi dukungan penuh kepada pekerja yang merasa hak-haknya dirampas, salah satunya adalah ijazah yang ditahan,” ujar Eri.
Pendampingan hukum diberikan oleh sejumlah lembaga, termasuk Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Krisnu Wahyuono Law & Partner, serta Aliansi Advokat Surabaya Raya (AASR). Selain itu, Pemkot Surabaya juga telah membuka posko pengaduan bagi pekerja lain yang mengalami kasus serupa.
Baca juga :
“Saya berterima kasih kepada seluruh pengacara yang membantu, termasuk dari Krisnu Wahyuono Law & Partner dan AASR,” imbuhnya.

Sebagai Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Eri menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas iklim ketenagakerjaan di Surabaya. Ia menyatakan bahwa perusahaan yang melanggar aturan tidak pantas beroperasi di kota ini.
“Kalau ingin menata Surabaya, harus dengan hati dan pikiran yang bersih. Yang tidak menaati aturan, tidak boleh berusaha di kota ini,” tegasnya.
Baca juga :
Oknum Polisi Polres Tanjung Perak Diduga Pengendali Pengedar Sabu Jaringan Sumut
Eri juga meminta kepolisian untuk segera menangani laporan ini secara serius. Ia menyampaikan langsung permintaan tersebut kepada jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Saya sudah sampaikan ke Wakapolres, Kasat Reskrim, dan Kasat Intel agar kasus ini menjadi perhatian khusus. Harapannya, bisa cepat terungkap dan tidak terulang kembali,” jelasnya.
Sejauh ini, sebanyak 31 orang telah melaporkan kasus serupa. Eri pun mendorong korban lainnya untuk tidak ragu melapor.
Baca juga :
Marsono Wijoyo Didakwa Pengedar Sabu Setelah Beli 3 Gram dari Madura
“Sudah ada 31 pelapor, dan kemungkinan bertambah. Mari kita jaga bersama kota ini, karena saya tidak bisa sendiri,” ucapnya.
Salah satu pelapor, Ananda Sasmita Putri Ageng (25), warga Surabaya, mengaku ijazahnya ditahan sejak proses rekrutmen. Ia bahkan diminta menitipkan ijazah atau membayar jaminan sebesar Rp2 juta.
“Sejak hari kedua proses wawancara, saya diminta menyerahkan ijazah atau membayar uang jaminan Rp2 juta,” kata Putri.
Baca juga :
Kejari Tanjung Perak Tetapkan Dua Tersangka Kredit macet senilai Rp 7,5 Miliar
Meski telah mengundurkan diri sejak Desember 2024, hingga kini ijazahnya belum dikembalikan. Ia menyebut, kemungkinan lebih dari 50 pegawai mengalami hal serupa.
“Harapan kami hanya satu, ijazah asli kami meski hanya ijazah SMA atau SMK tolong dikembalikan. Itu hak kami,” pungkasnya.