Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Polemik antara Penghuni Bale Hinggil dengan Pengelola Dilaporkan ke Polda Jatim

92
×

Polemik antara Penghuni Bale Hinggil dengan Pengelola Dilaporkan ke Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
ylpk-jatim-cegah-praktik-tata-kelola-apartemen
Bale Hinggil Community (BHC) bersama Yayasan Perlindungan Layanan Konsumen (YPLK) Jatim dan Suara Bangsa Lembaga Bantuan Hukum mendatangi Polda Jatim. Mereka menyerahkan berkas perkara sebagai langkah lanjutan dalam upaya menuntut hak-hak mereka untuk mencari keadilan I MMP I dok
mediamerahputih.id I SURABAYA – Polemik antara penghuni Bale Hinggil Apartemen dan pihak pengelola kembali memanas. Konflik yang telah berlangsung selama hampir lima tahun ini belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian dan kini terkesan semakin berbelit akhirnya membawa masalah ini ke ranah hukum.

Penghuni Bale Hinggil, yang tergabung dalam Bale Hinggil Community (BHC),  merasa kecewa perjuangan mereka sia-sia setelah bertahun-tahun berusaha mencari keadilan tidak adanya solusi dari upaya yang telah dilakukan, akhirnya BHC memutuskan untuk melaporkan masalah ini ke Polda Jatim, Selasa (28/08/2024).

Baca juga:

Waduh! Warga Emosional saat Sambat Nang Cak Eri Terkait Apartemen

BHC bersama Yayasan Perlindungan Layanan Konsumen (YPLK) Jatim dan Suara Bangsa Lembaga Bantuan Hukum mendatangi Polda Jatim. Mereka menyerahkan berkas perkara sebagai langkah lanjutan dalam upaya menuntut hak-hak mereka. Proses ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian masalah yang telah menjerat mereka selama bertahun-tahun.

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YPLK) Jatim, Said Sutomo mengatakan adanya pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen terkait Apartemen Bale Hinggil. Said mengungkap dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Baca juga:

YLPK Jatim Gandeng UPT Perlindungan Konsumen Surabaya Sidak Penjual Aki GS di Kedungodoro

Menurutnya laporan yang diterima YPLK, developer Apartemen Bale Hinggil diduga melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a UUPK, yang melarang pelaku usaha memproduksi dan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dugaan pelanggaran ini dapat mengakibatkan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 62 dan pidana tambahan Pasal 63 UUPK.

polemik-penghuni-bale-hinggil-dengan-pengelola
Ketua BHC, Kristianto menekankan tujuan dari pelaporan ini adalah untuk mempercepat penyelesaian masalah yang mereka hadapi. Penghuni mengeluhkan hanya menerima kwitansi pembelian dan tidak mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), meskipun mereka telah melunasi pembayaran unit apartemen I MMP I ist

“Dalam presentasi di ruang SPKT (Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu) Markas Besar Polda Jawa Timur pada Selasa, (27/08), sejumlah konsumen mengemukakan keluhan mereka. Mereka mengungkapkan bahwa developer telah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk standar pelayanan yang tidak memenuhi kenyamanan yang diharapkan,” kata Said.

Baca juga:

YLPK Jatim Ingatkan Kehati-hatian dalam Memilih Produk Aki

Selain itu, lanjut Said, klausula baku dalam Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) yang dibuat sepihak oleh developer dan ketidakmauan pihak developer untuk mendengarkan pendapat dan keluhan konsumen juga menjadi sorotan.

Semnatara Ketua Bale Hinggil Community, Kristianto, mengungkapkan bahwa laporan yang mereka ajukan disebabkan oleh kurangnya itikad baik dari pihak pengelola, yaitu PT Tlatah Gema Anugrah (TGA) dan PT Tata Kelola Sarana (TKS).

Baca juga:

PT Hitakara Pailit sesuai Putusan Pengadilan Niaga Diperkuat Putusan Kasasi

Kristianto menekankan bahwa tujuan dari pelaporan ini adalah untuk mempercepat penyelesaian masalah yang mereka hadapi. “Kami telah melakukan beberapa pertemuan, tetapi tidak ada kemajuan atau transparansi dari pihak pengelola,” katanya.

Ia berharap kasus ini kini berada di tangan pihak kepolisian, dan korban menunggu bagaimana langkah selanjutnya dalam menangani dugaan pelanggaran yang dapat berdampak signifikan bagi para konsumen dan pelaku usaha di sektor properti.

Kristianto juga mengeluhkan bahwa penghuni hanya menerima kwitansi pembelian dan tidak mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), meskipun mereka telah melunasi pembayaran unit apartemen mereka.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *