Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

YLPK Jatim Sentil Pemerintah Diharapkan Berperan Efektif Cegah Praktik Tata Kelola Apartemen dengan Sistem Negara Dalam Negara

128
×

YLPK Jatim Sentil Pemerintah Diharapkan Berperan Efektif Cegah Praktik Tata Kelola Apartemen dengan Sistem Negara Dalam Negara

Sebarkan artikel ini
ylpk-jatim-cegah-praktik-tata-kelola-apartemen
Bale Hinggil Community (BHC) bersama Yayasan Perlindungan Layanan Konsumen (YPLK) Jatim dan Suara Bangsa Lembaga Bantuan Hukum mendatangi Polda Jatim. Mereka menyerahkan berkas perkara sebagai langkah lanjutan dalam upaya menuntut hak-hak mereka untuk mencari keadilan I MMP I dok
mediamerahputih.id I SURABAYA – Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen atau YLPK Jatim, Said Sutomo, menyoroti praktik tata kelola apartemen oleh developer yang kerap disamakan dengan sistem “negara dalam negara.”

Menurutnya, kekacauan pengelolaan semacam ini dapat menciptakan ketimpangan kekuasaan antara pemilik atau penghuni apartemen dan pengembang, di mana pemilik atau penghuni sering kali merasa tidak memiliki kendali atau suara dalam pengelolaan properti mereka sendiri.

Baca juga:

PT Hitakara Pailit sesuai Putusan Pengadilan Niaga Diperkuat Putusan Kasasi

“Developer yang bertindak layaknya pemerintah dalam mengelola apartemen bisa menimbulkan ketidakadilan bagi penghuni. Mereka merasa seperti warga tanpa hak, padahal mereka adalah pemilik yang seharusnya memiliki hak penuh atas unit yang mereka tempati,” terang Said Sutomo, Senin (02/09) malam.

ylpk-jatim-cegah-praktik-tata-kelola-apartemen
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Said Sutomo I MMP I dok

Dalam situasi ini, lanjut Said, pemerintah diharapkan memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah terjadinya praktik yang merugikan ini. Pemerintah harus melakukan regulasi dan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan apartemen oleh developer, agar tidak terjadi dominasi yang berlebihan.

Baca juga:

Polemik antara Penghuni Bale Hinggil dengan Pengelola Dilaporkan ke Polda Jatim

Salah satu langkah konkret yang telah diatur dalam perundang-undangan adalah kewajiban developer untuk membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). PPPSRS ini dirancang sebagai badan yang mewakili kepentingan pemilik dan penghuni, sehingga mereka memiliki kontrol yang lebih besar atas pengelolaan apartemen atau satuan rumah susun (sarusun) tersebut.

Menurut Said, PPPSRS ini harus segera dibentuk setelah serah terima unit dari developer kepada pembeli, dan pengelolaannya harus berlandaskan pada prinsip keadilan dan transparansi.

Baca juga:

Hakim Erintuah Damanik dkk Terancam Dipecat Karena Vonis Bebas Ronald Tannur

Pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa developer mematuhi kewajiban ini dan tidak mencoba untuk mempertahankan kendali yang berlebihan setelah unit-unit apartemen terjual.

“Dengan adanya PPPSRS yang kuat dan efektif, kita dapat meminimalisir praktek ‘negara dalam negara’ dalam pengelolaan apartemen. Hak-hak pemilik dan penghuni pun dapat lebih terjamin,” tandasnya.

Baca juga:

YLPK Jatim Ingatkan Kehati-hatian dalam Memilih Produk Aki

terlebih, Said juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pemilik dan penghuni tentang hak dan kewajiban mereka dalam PPPSRS. Selain itu, pemerintah perlu menyediakan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang efektif untuk memastikan bahwa peraturan ini dijalankan dengan benar oleh semua pihak yang terlibat.

Baca juga:

YLPK Jatim Gandeng UPT Perlindungan Konsumen Surabaya Sidak Penjual Aki GS di Kedungodoro

“Saat ini harapan besar masyarakat terhadap peran pemerintah dalam memastikan tata kelola apartemen yang adil dan tidak mencederai hak-hak konsumen. Sehingga, hubungan antara developer dan penghuni apartemen dapat lebih seimbang dan harmonis,” pungkas Said.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *