Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Komplotan Bisnis Lendir Open BO LC di Surabaya Dituntut 4 Tahun Penjara

365
×

Komplotan Bisnis Lendir Open BO LC di Surabaya Dituntut 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Ditangkap di Gandaria hingga Hotel 88 Kedungsari

komplotan-bisnis-lendir-open-bo-lc
Sidang pembacaan tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya . Salah satu terdakwa Baday Antariksa Indratra Tansyah yang berperan sebagai muncikari dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan, Senin (04/12) I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I Surabaya – Komplotan makelar pelaku bisnis lendir Open BO (Booking Out) Lady Companion (LC) yang dibongkar jajaran Polres Tanjung Perak kian terkuak. Satu persatu pelakunya kini menjalani sidang pembacaan tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya . Salah satu pelaku yakni terdakwa Baday Antariksa Indratra Tansyah dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusuma.

Terdakwa oleh JPU dinilai bersalah terkait perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat pembacaan tuntutan  di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (04/12/2023).

Baca juga:

Makelar Jajakan Wanita melalui Medsos Terancam 4 Tahun Bui

Dalam surat tuntutan dari JPU Dewi Kusumawati menyatakan, bahwa terdakwa Baday Antariksa Indratra terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidan Perdagangan Orang (TPPO) dan dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU Dewi Kusumawati di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Baca juga:

Vonis Akumulasi Berbeda 3 Terdakwa Kebaya Merah dan Threesome

Atas tuntutan tersebut majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.

Baca juga:

Bejat! Dzakiri Jajakan Anak di Bawah Umur, Divonis 8 Tahun Penjara

Diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU meyebutkan, bahwa berawal dari saksi Indrawanto bin Jaman (bekas terpisah), memposting foto-foto seorang wanita yang melayani jasa Open BO melalui akun Facebooknya yang bernama LC SURABAYA.

Usai memposting foto-foto wanita Open BO tersebut, terdakwa Indrawanto melalui inbox di Facebook dihubungi oleh seorang customer bernama Agus Bahrul Yazid alias Bayu akan memesan 2 wanita untuk menemaninya.

Dengan bandrol tarif antara Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu. Kemudian terdakwa Indrawanto minta pada Agus Bahrul Yazid melanjutkan komunikasi melalui sambungan WhatsApp.

Selanjutnya melalui pembicaraan di WhatsApp, terdakwa Indrawanto mengirimkan foto-foto wanita Open BO tersebut kepada Agus Bahrul Yazid alias Bayu sambil menjelaskan kisaran tarifnya antara Rp. 500.000 hingga Rp. 800.000.

Agus alias Bayu memilih wanita Open BO bernama Yanti alias Vero serta Novita Dwi Jayanti Hariputri alias Cindy untuk menemani kencan. Sepakat dengan permintaan dari Agus alias Bayu.

Baca juga:

Eri Cahyadi Ancam Tutup Tempat Hiburan Malam

Kemudian terdakwa Indrawanto menghubungi terdakwa Baday Antariksa Indra, ada yang memesan 2 orang wanita untuk di boking di Hotel 88 Jalan Kedungsari Surabaya untuk menemani Agus alias Bayu di kamar nomor 505.

Sebelum memasuki kamar 505, Agus alias Bayu menemui lebih dulu terdakwa Indrawanto melakukan transfer untuk pembayaran pada Yanti alias Vero dan Novita Dwi Jayanti alias Cindy sebesar Rp. 4.750.000 serta uang tips kepada terdakwa Indrawanto sendiri sebesar Rp. 200.000.

Setelah menerima uang transferan tersebut, terdakwa Indrawanto pun membayar kamar hotel 88 nomor 505 sebanyak Rp. 400.000, lalu mentransfer kembali sisa uangnya kepada terdakwa Baday Antariksa Indra sebesar Rp 4.350.000.

Lalu oleh terdakwa Baday Antariksa Indra uang tersebut diberikan kepada Novita Dwi Jayanti Hariputri alias Cindy sebesar Rp. 2.400.000 dan Yanti alias Vero sebesar Rp. 1.500.000.

Aksi kejahatan penjualan orang ini masing-masing terdakwa Indrawanto bertugas untuk menawarkan wanita melalui media social facebook miliknya dan bertransaksi langsung dengan pelanggan. Sedangkan terdakwa Baday Antariksa Indratra yang ditangkap di Gandaria berperan sebagai mucikari serta yang menyiapkan wanita-wanita Open BO yang sudah di pilih oleh pelanggan.

Baca juga:

dr Totok Suhartojo Menang Sengketa Izin Praktik, Pemkot Surabaya Lakukan Upaya Hukum Luar Biasa

Terbongkarnya prkatik bisnis lendir ini terjadi pada, Senin (10/072023) sekira pukul 20.00 WIB saat terdakwa Baday Antasriksa sedang berada di Gandaria Jalan Kedungdoro No. 46 Surabaya langsung datangi saksi Andrew Putra Rama dan Landy Febriansayah dari anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap terdakwa guna pemeriksaan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa Baday Antariksa Indratra Tansyah  diancam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidan Perdagangan Orang (TPPO) dan  Pasal 296 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. (tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *