Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Makelar Jajakan Wanita melalui Medsos Terancam 4 Tahun Bui

371
×

Makelar Jajakan Wanita melalui Medsos Terancam 4 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini

kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

makelar-jajakan-wanita-melalui-medsos
Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati menyatakan Indrawanto bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan pasal 296 jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
medimerahputih.id I Surabaya – Terdakwa kasus makelar atau jajakan wanita melalui media sosial (Medsos), Indrawanto dituntut 4 tahun dengan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan penjara. Ia dinilai melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Dewi Kusumawati menyatakan Indrawanto bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan pasal 296 jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca juga:

Bejat! Dzakiri Jajakan Anak di Bawah Umur, Divonis 8 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana tuntutan terhadap terdakwa Indrawanto dengan pidana selama empat tahun dengan denda Rp 120 juta subsider enam bulan penjara,”kata Dewi di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin,(7/12/2023).

makelar-jajakan-wanita-melalui-medsosPenasehat hukum Rayan Al Baihaqi bakal mengajukan pembelaan upaya sesuai dakwaan awal yang seharusnya masuk ke IT tetapi masuk ke tindak pidana perdagangan TPPO I MMP I Totok Prastyo

Terkait tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya yaitu Rayan Al Baihaqi mengatakan, akan mengajukan pembelaan pekan depan. “Kita melakukan upaya sesuai dakwaan awal yang seharusnya masuk ke IT tetapi masuk ke tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.

“Sehingga kita melakukan upaya bahwa dakwaan pertama terpenuhi. Tetapi dari proses ini dan bukti-bukti memang setidak-tidaknya semua tidak sesuai dengan prosesnya. Tapi tetap berupaya semoga hasil yang menjadi diputuskan di tingkat pertama ini memuaskan klien kami dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan,”sahut Rayan seusai sidang.

Baca juga:

Ngaku Agen FBI Vicentius Herliman Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Menurutnya, terkait untuk tuntutan ini cukup berat itu karena perkara dimasukkan ke dakwaan kedua. “Harapannya kalau perdagangan satu sama lain. Karena klien kami ke korban pun tidak mengenalnya,”jelasnya.

Sebelumnya, berawal dari saksi Indrawanto yang memposting foto-foto seorang wanita yang melayani jasa (BO) melalui akun Facebook milik saksi Indrawanto yang bernama Indra. Lalu dihubungi oleh Agus Bahrul Yazid yang akan memesan dua orang wanita untuk menemaninya dengan tarif antara Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu. Kemudian Agus memilih Yanti dan Novita Dwi Jayanti Hariputri.

Baca juga:

Dugaan Penggelapan Dana Usaha Muhammdiyah Rp 3,7 M oleh Pegawai Bank BSI

Setelah itu, terdakwa menyiapkan dua perempuan tersebut di hotel 88 di Jalan Kendangsari Surabaya dengan kamar nomor 505. Saat Agus Bahrul Yazid melakukan transfer untuk pembayaran kepada Yanti ke rekening BCA milik saksi Indrawanto (berkas terpisah) sebesar Rp 4.7 juta dan memberi tips juga sebesar Rp 200 juta.

Kemudian Indrawanto membayar kamar Hotel 88 sebesar Rp 400 ribu. Lalu terdakwa memberikan uang kepada Novi Dwi Jayanti sebesar Rp 2,4 juta dan kepada Yanti sebesar Rp 1,5 juta sebagai jasa menani Agus Bahrul Yazid. “Namun apesnya terdakwa ditanya oleh anggota kepolisian, pada hari Senin, 10 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 Wib di kamar Hotel 88 Jalan Kedungsari Nomor 78 Surabaya,”tutupnya.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *