Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
HukrimPeristiwa

dr Totok Suhartojo Menang Sengketa Izin Praktik, Pemkot Surabaya Lakukan Upaya Hukum Luar Biasa

483
×

dr Totok Suhartojo Menang Sengketa Izin Praktik, Pemkot Surabaya Lakukan Upaya Hukum Luar Biasa

Sebarkan artikel ini

perkara sengketa izin praktik berbuntut pemecatan seorang dokter

dr -totok-suhartojo-menang-sengketa-praktik
dr Totok Suhartojo membeberkan beberapa berkas kepada awak media I MMP I Dhimas Guruh
mediamerahputih.id I Surabaya – Dr. dr Totok Suhartojo, Sp.B.FINACS seorang dokter pendidik klinis utama di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr M Soewandhie mengalami pil pahit. Ia mengalami pemecatan Walikota Surabaya dengan SK pensiun dari Walikota No. 882/6128/43684/2022. Walikota Surabaya mengeluarkan SK dengan No. X.188.45/1089/43684/2022 tentang penjatuhan disiplin pembebasan jabatan sebagaimana diubah dengan SK 188.45/12371/43684/2022.

Mulanya, sengketa administrasi yang dialami dokter Totok, buntut dari surat peringatan RSUD dr M Soewandhi Nomor 800/10386/43672/2022, yang dilayangkan kepadanya. Yakni surat izin praktik (SIP) dokter Totok sempat habis masa berlakunya pada 9 Februari lalu. Meski begitu, dr Totok yang diketahui spesialis bedah ini tetap melayani pasien-pasiennya dan mendidik calon dokter spesialis yang magang di RSUD dr Soewandhie. Pilihannya yang tetap berpraktik meski SIP sudah mati menjadi awal mula sengketa.

Baca juga:

Wali Kota Eri Ancam Pecat ASN Bekingi RHU dan Prostitusi di Hotel

Namun oleh Direktur RSUD Soewandhi dr Billy Daniel Messakh SpB mengeluarkan surat keputusan (SK) tanggal 1 April 2022 tentang larangan terhadap Totok untuk praktik dan melakukan tindakan kedokteran. Tidak lama setelah itu, giliran wali kota Surabaya yang menerbitkan SK tanggal 27 Juni 2022 tentang penjatuhan hukuman disiplin pembebasan dari jabatan fungsional ahli utama menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

dr -totok-suhartojo-menang-sengketa-praktik

Totok mengajukan gugatan dengan objek sengketa dua SK itu di PTUN Surabaya. dr Totok dianggap melanggar aturan, yakni tetap melayani pasien sementara masa berlaku Surat Izin Praktek (SIP) yang dikantonginya telah habis. Dokter Totok tidak terima, ia menggugat pemecatan itu ke pengadilan sampai perkaranya diputus menang oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca juga:

BG Junction Surabaya Digugat Mantan Komisioner BPKN RI Rp 8,6 Miliar terkait Parkir

Menurut dr Totok, ia sudah berusaha memperpanjang SIP miliknya beberapa bulan sebelum berakhir. Namun proses perpanjangan tak kunjung tuntas karena terkendala sistem. Server milik Kementerian Kesehatan diduga juga dipakai untuk Aplikasi Peduli Lindungi sehingga sering error.

“Jadi surat peringatan itu sebenarnya tidak layak dikeluarkan,” kata dia, Kamis 16 November 2023.
Pertimbangannya, Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Tahun 2020 yang isinya menjelaskan SIP dokter yang masa berlakunya habis tetap dinyatakan valid hingga setahun sejak status bencana nasional Covid-19 dicabut.

“Sehingga pelarangan melakukan tindakan kesehatan dengan alasan SIP telah habis masa berlakunya tidaklah tepat,” ujarnya lagi.

Lantaran merasa tak menyalahi aturan, dr Totok tetap menjalankan tugas sebagaimana biasanya hingga aksi pengusiran oleh pihak RS dr M Soewandhi terjadi. Dokter Totok mengaku diusir paksa ketika dirinya melakukan tindakan kedokteran, peristiwa ini juga sempat diabadikan oleh pelaku pengusiran menggunakan telepon genggam.

Perseteruan dirinya dengan RS dr M Soewandhi mencapai puncaknya. Ia diberhentikan dua tahun sebelum memasuki masa pensiun oleh Walikota Surabaya, Eri Cahyadi. Atas keputusan pimpinannya itu, dr Totok tidak terima, ia melawan dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya sekira bulan Juni 2022.

Singkat cerita, hakim akhirnya mengabulkan gugatan Dokter Totok. Walikota Surabaya Eri Cahyadi wajib merehabilitasinya ke jabatan semula sebagai Dokter Pendidik Klinis Ahli Utama. Tak puas dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya tersebut, Walikota Surabaya mengajukan banding. Namun lagi-lagi Majelis Hakim menilai surat pemecatan Eri Cahyadi cacat hukum sehingga wajib dicabut.

Baca juga:

Eri Cahyadi Ancam Tutup Tempat Hiburan Malam

Upaya hukum pemerintah melawan dokter Totok tidak berhenti di situ saja. Tim hukum Walikota Surabaya mengajukan kasasi ke MA. Belakangan, melalui putusan Nomor 288K/TUN/2023, peradilan tertinggi tanah air itu justru menolak permohonan kasasi Walikota Surabaya, Eri Cahyadi.
“Dengan keputusan ini, semua hak-hak saya harus dikembalikan. Baik dari segi material maupun moril,” tandas dr Totok.

Tambah dia, memerincikan kerugian yang ia alami selama diberhentikan dari segi material dan berpengaruh terhadap moril. “Tunjangan jabatan yang belum dibayarkan sejak Juni 2022 sampai Desember 2022, 6 x Rp.1.500.000 = Rp. 9.000.000, Gaji dan tunjangan jabatan yang belum dibayar sejak bulan Desember 2022 sampai Bulan November 2023, 12 x Rp. 7.500.000 = Rp90.000.000 dan Kerugian Materil selama tidak berpraktek sebagai dokter bedah sejak Desember 2022 sampai bulan November 2023= 12 x Rp. 20.000.000 = Rp. 240.000.000 dengan total keseluruhan Rp. 339.000.000 rupiah dan juga harus merehabilitasi nama baik saya yang sebelumnya tercemar buruk,” ulasnya.

Sementara, Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana mengatakan bahwa putusan hukum sudah inkrah dari Mahkamah Agung (MA). “Kalau sudah ada putusan hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Keputusan MA juga berdasar keputusan judex factie PTUN, PTTUN,” jelasnya kepada mediamerahputih.id, Jumat (17/11/2023).

Ia menyarankan supaya untuk kelanjutan kepastian hukum. “Maka tinggal memohonkan eksekusi dari PTUN Surabaya. Untuk melaksanakan putusan MA,” saran Wayan.

Sindir Wayan, ia mengatakan tanpa harus meminta pelaksanaan putusan MA dalam mengembalikan status hukum penggugat sengketa administrasi negara. “Alangkah bijaknya kalau Pemkot Surabaya melaksanakan putusan MA tanpa diminta, dengan cara mengembalikan status hukum penggugat sengketa administrasi negara di PTUN,” terangnya.

Tambah dia, jika pelaksanaan dilaksanakan Pemkot Surabaya. “Kalau ini terjadi, acungan jempol untuk Pemerintah Kota Surabaya,” imbuh Wayan.

Hak-hak yang harus terpenuhi, lanjut Wayan, Pemerintah Kota Surabaya harus mengembalikan reputasi dan nama baik penggugat, serta hak-hak keperdataannya.

Baca juga:

Kajari dan Kasipidsus Bondowoso Terciduk OTT KPK

Sementara Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, S.H,. M.H mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK). Menurutnya, apa yang dilontarkan dr Totok hanya perspektif pendapatnya namun pihak juga memiliki legal opinion / pendapat hukum yang berdasarkan koridor hukum dan norma hukum yang berdasarkan aturan dalam perundangan-undangannya.

“Kami akan melakukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali.Mengenai apa yang disampaikan beliau(dr Totok, red) menurut kami adalah perspektif beliau tanpa dasar hukum yang jelas, termasuk “kerugian” yang harus dibayarkan tidak ada dalam putusan hakim.(dms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *