Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
HukrimNasional

KPK Tuding Eks Wamenkumham Prof Eddy Hiariej seperti Mafia Hukum

431
×

KPK Tuding Eks Wamenkumham Prof Eddy Hiariej seperti Mafia Hukum

Sebarkan artikel ini

Profesor hukum yang terjerat hukum

eks-wamenkumham-prof-eddy-hiariej-tersangka
Eks Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan KPK tersangka I MMP I ist
mediamerahputih.id I Jakarta – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau prof Eddy Hiariej menjanjikan bisa membantu mendapat SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dari Bareskrim. Hal ini Alexander beberkan usai menetapkan 4 orang tersangka. Mereka adalah Eddy Hiariej, pengacara, Yosi Andika Mulyadi; asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.

Dalam konstruksi perkaranya, Alexander membeberkan bahwa kasus ini bermula dari perkara sengketa dan perselisihan internal di PT Citra Lampia Mandiri dari 2019-2022 terkait status kepermilikan. Helmut, selaku Direktur Utama PT CLM. Helmut berinisiatif untuk mencari konsultan hukum untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Didapat nama Eddy muncul sebagai rekomendasi yang diperoleh guna mengurus perkaranya.

Baca juga:

Kajari dan Kasipidsus Bondowoso Terciduk OTT KPK

Sekitar April 2022, terdapat pertemuan di rumah dinas Eddy. Pertemuan itu turut dihadiri Helmut bersama staf dan pengacara PT CLM, Eddy, Yogi hingga Yosi. Dari pertemuan itu mencapai kesepakatan dengan Eddy yang siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum untuk PT CLM.

eks-wamenkumham-prof-eddy-hiariej-tersangka

Eddy kemudian menyuruh Yogi dan Yosi sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut kepada Eddy sejumlah sekitar Rp4 miliar.

Tak hanya itu, KPK mengungkap Helmut juga memberikan uang sejumlah Rp1 miliar guna keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Baca juga:

KPK Endus Dugaan Mark Up Harga Tanah saat Proyek di Pulo Gebang

Total uang yang saat ini diduga dalam kasus ini berjumlah Rp8 miliar. Helmut dan Eddy disebut sepakat bahwa teknis pengiriman uang di antaranya melalui transfer rekening bank atas nama Yosi dan Yogi.

Alex mengungkapkan, sebagian uang yang diberikan Helmut kepada Eddy merupakan fee jasa konsultasi hukum terkait Administrasi Hukum Umum (AHU). “Besaran fee yang disepakati yang diberikan Helmut Hermawan kepada Eddy Hiariej sekitar Rp4 miliar,” ucapnya, Jum;at (08/12/2023).

Alex menyebut Eddy Hiariej yang berjanji bisa membantu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan guna mendapat surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Bareskrim ini seperti mafia hukum.

Saat disinggung bagaimana bisa Eddy bisa mengurus SP3 padahal saat itu posisinya sebagai Wamenkumham di Kemenkumham. Menurutnya, siapa saja bisa membantu mengurus masalah tersebut asal memiliki uang.

Baca juga:

Kejagung Hadirkan 5 Orang Saksi pada Sidang Kasus Mafia Minyak Goreng

“Inilah yang dikatakan istilah mafia hukum atau apa dan sebagainya. Ini kan kejadiannya seperti itu. Tidak saja orang-orang yang mempunyai kewenangan yang bisa mengatur, tetapi pihak di luar pun kadang-kadang bisa mengatur. Sepanjang itu tadi, ada harga dan cocok, ya sudah terjadilah di situ. Kan begitu,” beber Alex seperti yang dikutip cnn

Alex membeberkan siapa saja bisa menjanjikan untuk mendapat SP3 asal memiliki uang, meskipun yang bersangkutan tak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat tersebut. Lantas ia mencontohkan pengacara yang bisa mempengaruhi hasil putusan hakim.

“Bisa aja. Kan namanya juga barangkali (Eddy Hiariej) kenal baik dengan pihak Bareskrim atau penyidiknya, bisa saja itu,” imbuh Alex.

Baca juga:

Kerusuhan Gresik United Vs Deltras Sidoarjo Aparat Kepolisian Diduga Tembakkan Gas Air Mata

Sebelumnya, KPK menyebut Eddy Hiariej diduga menerima uang senilai Rp3 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan terkait penerbitan SP3 di Bareskrim.

Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Wamenkumham, Eddy Hiariej; pengacara, Yosi Andika Mulyadi; asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.

Adapun Helmut telah resmi ditahan di Rutan KPK. Sebagai pemberi, Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Eddy belum ditahan meskipun telah diperiksa sebagai tersangka.(red/cnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *