Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
HukrimNasional

Kombes Donald Simanjuntak Dipecat Tidak Hormat Imbas Dugaan Pemerasan DWP 2024

452
×

Kombes Donald Simanjuntak Dipecat Tidak Hormat Imbas Dugaan Pemerasan DWP 2024

Sebarkan artikel ini
kombes-donald-simanjuntak-dirnarkoba-dipecat
Di penghujung tahun 2024, Kombes Donald Simanjuntak diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Polri akibat dugaan pelanggaran kode etik profesi. Pemecatan ini sekaligus mengakhiri harapannya untuk meraih pangkat Brigjen atau jenderal bintang satu I MMP I Ist
mediamerahputih.id I JAKARTA – Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, atau yang dikenall dengan Kombes Donald Simanjuntak yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya, resmi diberhentikan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akibat dugaan kasus pemerasan terhadap seorang penonton asal Malaysia pada acara musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Pemecatan ini dikonfirmasi oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam. Jabatan strategis terakhir yang diemban oleh Kombes Donald sebelum pemberhentiannya adalah sebagai Dirnarkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca juga :

Oknum Polisi Polres Tanjung Perak Diduga Pengendali Pengedar Sabu Jaringan Sumut

Menurut Muhammad Choirul Anam, Polri menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kombes Donald sebagai akibat dari pelanggaran tersebut.

Kombes Pol Donald Simanjuntak dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang digelar Selasa, 31 Desember 2024.

Baca juga :

Kelakuan! 2 Oknum Polisi Terlibat Perampasan Motor Setelah Pesta Narkoba

Selain Donald, sidang etik ini juga mengadili Kasubdit dan Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, turut mengonfirmasi pemecatan tersebut.

“Terhadap dua terduga pelanggar telah dijatuhkan sanksi oleh Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH),” terang Trunoyudo.

Lantas, seperti apakah sosok Kombes Donald Simanjuntak semasa dinasnya di Polri? Berikut profil lengkapnya.

Baca juga :

Terbukti Pengedar Narkoba Oknum Anggota Polda Jatim dan Cepunya Dihukum 5 Tahun Penjara

Karir Kombes Donald

Diketahui Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak memiliki karier cemerlang selama 27 tahun mengabdi di Polri. Ia adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1997, satu angkatan dengan Brigjen Pol Arif Budiman, S.I.K., M.Si.

Donald dikenal memiliki rekam jejak impresif dalam pemberantasan narkoba. Salah satu pencapaian besarnya adalah pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional Afganistan-Jakarta, di mana ia bersama timnya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 389 kilogram saat menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda Metro Jaya.

Baca juga :

Sidang Restitusi Korban Kanjuruhan Ditunda, 3 Terpidana Polisi Mangkir

Selain itu, ia juga membongkar kasus peredaran sabu seberat 45 kilogram di parkiran RS Fatmawati, Jakarta Selatan, sehari setelah dirinya menjabat Dirnarkoba Polda Metro Jaya. Pada awal November 2024, Donald berhasil menangkap empat tersangka pengedar narkotika jaringan internasional dengan modus jual beli mobil bekas.

kombes-donald-simanjuntak-dirnarkoba-dipecat
Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak memiliki karier cemerlang selama 27 tahun mengabdi di Polri. Ia adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1997, satu angkatan dengan Brigjen Pol Arif Budiman, S.I.K., M.Si. Donald dikenal memiliki rekam jejak impresif dalam pemberantasan narkoba I MMP I ist

Donald mengawali kariernya sebagai perwira pertama (Pama) Polres Jembrana pada tahun 1998. Kariernya terus berkembang, di antaranya menjabat sebagai Kapolsektif Melaya Polres Jembrana (1999), Panit Ditresintel Polda Bali (2005), dan Kasat Intelkam Polrestabes Medan (2008).

Baca juga :

Oknum Pengacara-Polisi Kompak Bisnis Narkoba

Donald juga pernah menjadi Wakapolres Pematang Siantar (2010), Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut (2011), serta Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut (2013). Pada tahun 2016, Donald diangkat menjadi Kapolres Samosir, dilanjutkan sebagai Kapolres Binjai pada 2017.

Pada 2020, Donald menjabat Kabid Propam Polda Sumut, kemudian sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam Polri pada 2021. Di tahun 2023, ia menjabat Kabagstandar Rowabprof Divpropam Polri. Pada 2024, Donald diangkat menjadi Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, jabatan yang menjadi puncak kariernya sebelum akhirnya dimutasi menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri.

Baca juga :

Akibat Narkoba, Oknum Polisi Terlibat Perampasan Motor Dituntut 4 Tahun Penjara

Namun, di penghujung tahun 2024, Donald diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Polri akibat dugaan pelanggaran kode etik profesi. Pemecatan ini sekaligus mengakhiri harapannya untuk meraih pangkat Brigjen atau jenderal bintang satu.

Dalam kehidupan pribadinya, Donald menempuh pendidikan dasar di SD Swasta St. Thomas, SMP Swasta Santo Thomas, dan SMA Swasta Kristen Immanuel Medan. Ia menikah dengan Ny. Sisca Donald dan melanjutkan pendidikan di PTIK (2004), Sespimmen (2014), serta Sesko TNI (2022).

Baca juga :

Memanas, Hasto dan Advokat PDIP Tersangka Suap Harun Masiku

Donald juga menyelesaikan studi S-2 Ilmu Hukum di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, sehingga menyandang gelar Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak, S.I.K., M.H.

Namun, terkait laporan harta kekayaan, namanya tidak ditemukan dalam daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga saat ini, Donald belum pernah melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK.(net/tb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *