mediamerahputih.id I SURABAYA – Agus Sugeng, oknum polisi dari Polres Probolinggo, dinilai terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana perampasan motor milik Rahmat Budiono. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut Agus dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Yustus One Simus mengatakan bahwa, terdakwa Agus Sugeng terbukti bersalah secarah sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana perampasan motor, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 2 Ke-2 KUHP.
Baca juga:
Kelakuan! 2 Oknum Polisi Terlibat Perampasan Motor Setelah Pesta Narkoba
Dalam sidang yang berlangsung, JPU Yustus One Simus membacakan surat tuntutan yang menyatakan bahwa terdakwa Agus Sugeng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perampasan motor, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP.
“Menuntut terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar JPU Yustus dalam keterangannya di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (05/09/2024).
Baca juga:
Terbukti Pengedar Narkoba Oknum Anggota Polda Jatim dan Cepunya Dihukum 5 Tahun Penjara
Kasus ini melibatkan Agus Sugeng Priyanto dan Roji, 2 (dua) oknum polisi dari Polres Probolinggo, bersama empat orang temannya yang terlibat dalam perampasan sepeda motor. Sebelum melakukan aksinya, Agus dan rekan-rekannya diketahui melakukan pesta narkoba di Bangkalan, Madura.
Selain itu, kejadian ini mencoreng citra kepolisian dan menjadi perhatian publik terkait penegakan hukum terhadap aparat yang menyalahgunakan wewenangnya. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku.
Baca juga:
Dua Polisi Berselingkuh Divonis 4 Bulan Penjara, Pelapor Kecewa
Menurut dakwaan JPU, insiden perampasan ini terjadi pada Minggu, 7 Mei, setelah Roji menghubungi Agus untuk mengajaknya menangkap pelaku narkoba tanpa surat perintah resmi. Agus dan Roji kemudian sepakat bertemu di rumah Erwin, di mana tiga rekan lainnya sudah menunggu. Di tengah pesta narkoba, muncul ide untuk berpura-pura menangkap pelaku narkoba, yang kemudian disetujui oleh seluruh anggota kelompok.
Rencana tersebut dijalankan dengan berbagai peran yang telah dibagi. Ribut, bertugas mencari korban yang akan dijebak, sementara Agus dan Roji, berboncengan motor, akan mengeksekusi aksi perampasan. Ketiga orang lainnya mengikuti dari belakang dengan sepeda motor masing-masing.
Baca juga:
Oknum Pengacara-Polisi, Cepu dan Kurir Kompak Bisnis Narkoba
Korban, Rahmat Budiono, yang pada saat itu sedang berboncengan dengan Samsul Arifin mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dari Bangkalan menuju Surabaya, menjadi target operasi kelompok ini. Informasi yang diperoleh Ribut bahwa Rahmat baru saja mengonsumsi narkoba menjadi alasan utama kelompok ini memilihnya sebagai korban.
Sesampainya di Surabaya, Rahmat mengisi bensin di SPBU Jalan Demak. Mereka berenam langsung mendekati Rahmat. “Terdakwa Agus dan Roji berteriak ‘polisi jangan bergerak ‘ sambil menodongkan senjata airsoftgun ke arah Rahmat,” kata JPU Yustus, Kamis (22/08/2024) lalu.
Baca juga:
Uang Pengusaha Udang Raib Senilai Rp 7,8 Miliar Setelah di Video Call Polisi
Rahmat dan Samsul dipaksa naik ke sepeda motor keenam pelaku secara terpisah. Sedangkan sepeda motor Honda Scoopy milik Rahmat dikendarai Angga. Rahmat dan Samsul diajak ke rumah kosong di Bogowanto Surabaya. Namun, saat Agus dkk menggeledah kedua korban, mereka tidak menemukan barang bukti narkoba yang dicari.
Pada saat itu, Agus dan Roji memukuli kedua korban secara bergantian. Roji meminta Rahmat menelepon istrinya untuk meminta tebusan Rp 10 juta agar bisa dilepaskan. Namun, istri korban hanya bisa mentransfer Rp 1,5 juta. Setelah itu, Agus dkk membawa Rahmat dan Samsul dan menurunkan keduanya di Stasiun Pasar Turi. Sepeda motor milik Rahmat lalu mereka bawa kabur dan dijual ke penadah di Bangkalan. Hasilnya mereka bagi berenam.
Baca juga:
Polda Jatim Digugat Praperadilan Agung Wibowo terkait Penyitaan Barang Bukti
Rahmat lantas melaporkan kasus itu ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Erwin dan Baharudin berhasil ditangkap lebih dulu. Setelah itu, Agus menyerahkan diri. Sementara itu, Roji dan dua lainnya hingga kini masih buron. Agus tidak membantah dakwaan jaksa. Dia mengakui perbuatannya.(tio)