mediamerahputih.id I JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka dalam kasus suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.Diketahui DTI merupakan Advokat PDIP dan anggota tim hukum PDIP.
KPK menuding DTI diduga bersama-sama dengan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, telah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022.
“Penyidikan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka DTI bersama Harun Masiku dan pihak lain, berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU, bersama dengan Agustiani Tio F, dalam kaitannya dengan penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Baca juga :
KPK Beri Nilai 97 Persen Pencegahan Korupsi di Pemkot Surabaya Terbaik se Jatim
Menurut Setyo, Hasto Kristiyanto melakukan berbagai upaya untuk memastikan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024, namun semua usaha tersebut gagal. Akhirnya, ia memutuskan untuk menyuap anggota KPU RI, Wahyu Setiawan.
“Karena langkah-langkah tersebut tidak berhasil, saudara HK kemudian bekerja sama dengan Harun Masiku, Saiful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah (DTI) untuk melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio. Diketahui bahwa Wahyu adalah kader partai yang menjadi komisioner di KPU,” jelas Setyo.
Baca juga :
KPK Beri Nilai 97 Persen Pencegahan Korupsi di Pemkot Surabaya Terbaik se Jatim
Hasto juga mengatur dan mengendalikan Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah untuk menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan. Selain itu, ia memerintahkan DTI untuk menyusun kajian hukum terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) serta surat permohonan pelaksanaan fatwa MA kepada KPU RI.

“Saudara HK, bersama Harun Masiku, Saiful Bahri, dan DTI, melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan. Jumlah uangnya sesuai dengan penjelasan dalam kasus sebelumnya,” terang Setyo.
Hasto dan Donny Dicekal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencekal Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dari bepergian ke luar negeri. Usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap bersama Harun Masiku.
Baca juga :
“Seperti yang diketahui, sesuai SOP yang kami miliki, ketika status naik ke tahap penyidikan, biasanya disertai dengan pencekalan terhadap pihak terkait,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, dalam konferensi pers pada Selasa (24/12/2024).
Asep menjelaskan bahwa masa pencekalan berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan. “Pencekalan ini, seperti biasa, berlaku selama enam bulan dan nantinya bisa diperpanjang. Ini merupakan prosedur yang berlaku untuk semua pihak terkait,” tambahnya.
Baca juga :
3 Orang Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Senilai Rp125 Miliar di BNI Jember
Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain terlibat suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan perkara Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto memerintahkan salah satu pegawainya untuk menghancurkan bukti dan membantu Harun melarikan diri.
Baca juga :
Kejagung Tangkap 3 Hakim Terkait Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
“Pada 8 Januari 2020, saat proses operasi tangkap tangan, saudara HK memerintahkan seorang pegawai di kantor Jalan Sutan Syahrir untuk menelepon Harun Masiku, meminta dia merendam ponselnya dalam air, dan segera melarikan diri,” ujar Setyo.
Setyo menambahkan, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, ia kembali memerintahkan seorang pegawainya untuk menenggelamkan ponsel lain yang berada dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK.
Baca juga :
Terbukti Terima Suap, Puji Triasmoro Mantan Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara
Lebih lanjut, Hasto diduga mengarahkan para saksi dalam kasus Harun Masiku untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.
“Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara HM, memberikan tekanan, dan mendoktrin mereka agar tidak memberikan keterangan yang benar serta menghindari pernyataan yang dapat memberatkan dirinya,” jelas Setyo.
Baca juga :
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Bantuan Anggaran di Tulungagung
Atas tindakan tersebut, Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(si/net)