Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
PolitikSudut Opini

Koalisi Super Gemuk adalah Inkonstitusional

852
×

Koalisi Super Gemuk adalah Inkonstitusional

Sebarkan artikel ini
koalisi-super-gemuk-kabinet-prabowo
KPU RI menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024 setelah gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ditolak oleh MK I MMP I ist

Koalisi Super Gemuk adalah Inkonstitusional

Oleh : Hananto Widodo

mediamerahputih.id I Pembentukan koalisi politik besar yang mengakomodasi berbagai potensi politik, seperti yang sering dikaitkan dengan Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto, dan kemungkinannya mengarah pada sebuah kabinet yang inklusif memang menarik untuk dikaji, terutama dari segi konstitusionalitasnya di Indonesia. Untuk melihatnya dari perspektif apakah pembentukan koalisi super gemuk seperti itu dan dampaknya terhadap pembentukan kabinet bertentangan dengan konstitusi negara.

Tentu persoalan kabinet yang akan dibentuk oleh Prabowo masih saja menjadi perbincangan. Memang Prabowo baru memulai pemerintahannya sekitar 5 bulan lagi, namun perbincangan mengenai kabinet sudah menjadi perhatian publik. Kalau kita amati, perbincangan ini dimulai ketika MK menolak permohonan dari 01 dan 03. Perbincangan ini terkait dengan asumsi bahwa Prabowo akan mengakomodasi seluruh potensi politik yang ada, termasuk mantan rival politiknya.

Baca juga:

Kabinet Yang Super Gemuk

Oleh karena itu, janganlah heran ketika sebagian publik curiga kalau permohonan yang dilayangkan oleh kubu 01 dan 03 hanyalah sandiwara belaka. Bagaimana publik tidak curiga, karena tidak lama setelah MK menolak permohonan 01 dan 03 sebagian parpol pendukung 01 dan 03 sudah memberikan sinyal untuk bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran.

koalisi-super-gemuk-kabinet-prabowo
Persoalan yang utama terkait dengan diakomodasinya semua parpol dalam barisan pemerintahan oleh Prabowo-Gibran, bukan hanya sekedar “mematikan” atmosfer demokrasi secara kelembagaan, tetapi juga akan membuat saling tumpang tindihnya kewenangan dari tiap-tiap Kementerian | MMP | ist

Pertanyaannya sekarang adalah apakah salah jika Prabowo mengakomodasi seluruh parpol politik yang ada termasuk parpol pengusung 01 dan 03 yang notabene adalah rival politiknya ? Memang tidak salah jika kita menggunakan perspektif normatif  an sich. Artinya jika Prabowo mengatakan bahwa tidak ada larangan dalam konstitusi untuk merangkul seluruh partai politik, termasuk parpol pengusung dari lawan politiknya. Namun logika terkait dengan keinginan untuk merangkul semua kekuatan politik tidak cukup hanya didasarkan pada ada atau tidaknya larangan dalam konstitusi.

Baca juga:

Antara Rekonsiliasi Dan Oposisi

Bagaimanapun juga, siapapun yang berkuasa haruslah pemerintahan yang konstitusional. Pemerintahan yang konstitusional merupakan pemerintahan yang kekuasaannya dibatasi oleh konstitusi. Pembatasan kekuasaan Presiden atau Pemerintah tidak dengan menyatakan secara tegas dalam pasal-pasal apa-apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh Presiden, tetapi dengan cara mengatur mengenai pembagian kekuasaan dari tiap-tiap lembaga negara.

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Oleh karena itu, ketiga fungsi ini harus dimaknai sebagai fungsi untuk memberikan fungsi check and balances terhadap kekuasaan Presiden, khususnya fungsi pengawasan. Apalagi dalam Pasal 20 A ayat (2) semakin memperkuat fungsi pengawasan dari DPR yang menyatakan “Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.”

Baca juga:

Keanehan Berpikir PDIP

Pertanyaannya bagaimana DPR bisa melakukan fungsi pengawasannya baik melalui hak interpelasi, hak angket maupun hak menyatakan pendapat jika semua partai politik “dipaksa”, untuk bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran ? Oleh karena itu, tidak salah jika ada yang mengatakan kalau sistem presidensiil akan menjelma menjadi sebuah pemerintahan yang otoriter jika dikelola secara salah. Pengelolaan negara bukan hanya menjadi tugas Presiden, tetapi juga merupakan tanggungjawab DPR, karena Presiden dan DPR dipilih secara langsung oleh rakyat. Dengan demikian, baik Presiden dan DPR sama-sama memiliki mandat yang kuat dari rakyat, karena sama-sama dipilih langsung oleh rakyat.

Keinginan untuk merangkul semua kekuatan politik yang kemudian disambut secara gembira pula oleh semua elemen politik merupakan kebijakan yang inkonstitusional. Karena jika kita letakkan dalam konteks untuk membangun pemerintahan yang konstitusional, maka tindakan untuk tidak menyisakan sama sekali oposisi dalam parlemen, sama dengan membiarkan pemerintahan yang tidak terkontrol akan terwujud pada pemerintahan ini.

Baca juga:

Menyoal Gugatan PDIP Ke PTUN

Daripada berpikir untuk merangkul semua elemen politik, demi tercapainya efektivitas dalam pemerintahannya, maka Prabowo lebih baik memikirkan untuk membenahi Kementerian-kementerian yang selama ini selalu bermasalah dalam tiap-tiap periode pemerintahan. Kementerian yang dapat dikatakan selalu bermasalah adalah Kementerian Pemuda Dan Olah Raga (Kemenpora). Seringkali Menpora terjegal dengan kasus korupsi. Begitu juga dengan Kementerian Komunikasi Dan Informasi (Kominfo) juga seringkali terjegal kasus korupsi. Dengan seringnya kedua Kementerian itu terjerat kasus korupsi, maka dapat dipastikan kalau ada yang salah dengan tata Kelola dari kedua Kementerian tersebut.

Menambah jumlah Kementerian tanpa adanya evaluasi dari Kementerian yang sering bermasalah, maka itu justru akan menambah beban Presiden. Bukan sekedar beban anggaran tetapi juga beban moral. Bagaimana tidak akan menjadi beban moral jika jumlah Kementerian semakin bertambah akan bertambah pula masalahnya?

Baca juga:

Apakah Putusan MK terkait PHPU Presiden 2024 bercorak konservatif?

Membangun pemerintahan yang efektif memang menjadi impian bagi Presiden dan Wapres terpilih. Karena mereka bisa menjalankan kinerjanya tanpa adanya gangguan yang berarti dari parlemen yang seharusnya menjadi “mitra kritis” dari Presiden. Namun pemerintahan yang efektif akan menjadi tidak berguna jika tidak diimbangi dengan pemerintahan yang efisien. Efisien bukan sekedar persoalan anggaran, tetapi juga terkait dengan tidak semakin membengkaknya birokrasi yang berdampak pada pelayanan terhadap masyarakat.

Sekarang ini masih ada waktu untuk memikirkan kembali rencana dari Presiden terpilih untuk membentuk kabinet yang gemuk. Prabowo juga memiliki kendala secara hukum dalam membangun cabinet yang gemuk. UU No. 39 Tahun 2008 telah membatasi kalau jumlah Kementerian maksimal adalah 34. Oleh karena itu, jika Prabowo ingin untuk menambah jumlah Kementerian menjadi 40, maka harus dilakukan perubahan terhadap UU No. 39 Tahun 2008. Perubahan terhadap UU harus dibahas dan disetujui bersama antara Presiden dan DPR.

Baca juga:

Mempersoalkan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

Dengan demikian, jika PDIP dan PKS bersikukuh untuk memilih di luar pemerintahan, maka PDIP dan PKS harus menolak RUU tentang perubahan terhadap UU No. 39 Tahun 2008. Jika PDIP dan PKS malah menyetujui perubahan terhadap UU No. 39 Tahun 2008, maka sebenarnya akan sangat jelas posisi dari PDIP dan PKS, apakah akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran atau di luar pemerintahan Prabowo-Gibran.

Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *