Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
HukrimNasional

Kejagung Pelajari Korting Vonis Ferdy Sambo dkk

544
×

Kejagung Pelajari Korting Vonis Ferdy Sambo dkk

Sebarkan artikel ini

korting hukum Ferdy Sambo Cs

kejagung-pelajari-korting-vonis-ferdy-sambo
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana I ist
mediamerahputih.id I Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari atau pelajari korting vonis hukuman yang diputus Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana Ferdy Sambo dkk terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Diketahui Mahkamah Agung (MA) telah memangkas hukuman terhadap Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup. Pun putusan yang sama terhadap istrinya, Putri Candrawathi juga mendapat pengurangan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

kejagung-pelajari-korting-vonis-ferdy-sambo

Baca juga:

Penyelundupan Solar Bersubsidi Bos PT Bentang Mega Nusantara jadi Terdakwa

“Terhadap putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI,” ujar Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Rabu (9/8).

Adapun penyataan sikap tersebut usai Kejagung menanggapi pernyataan MA melalui kepala Biro Hukumnya pada Selasa (8/8), yakni mengenai putusan kasasi terhadap Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Baca juga:

Diduga Rugikan Negara Rp1,2 Triliun, Kejagung Geledah Kantor PT Waskita Karya

Kejagung, sebut Ketut, menghormati dan menghargai seluruh putusan MA terhadap korting vonis hukum terhadap narapidan Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Namun pihaknya tetap akan mempelajari semua putusan perkara tersebut yang di putus MA.

“Kami menghormati dan menghargai seluruh putusan MA dimaksud dan menyampaikan hal-hal terkait dengan putusan tersebut, di antaranya,” kata dia.

  • Kejaksaan Agung mencermati atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat Kasasi terhadap para terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum.
  • Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodir dalam putusan kasasi MA. Penuntut umum berhasil meyakinkan majelis hakim untuk membuktikan pasal primair dalam perkara a quo.
  • Berkaitan dengan Peninjaun Kembali (PK) putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 Ayat (1), (2), dan (3) KUHAP dilakukan atas dasar Pasal 263 KUHAP, yakni:
  • Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjuan kembali kepada MA.
  • Permintaan Peninjauan Kembali dilakukan atas dasar:
  • Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
  • Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
  • Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
  • Atas dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut pada Ayat (2) terhadap suatu putusan pengadilan yang t elah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan peninjauann kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.
  • Bahwa sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023, yang menyatakan dalam amar putusannya bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga mengugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *