Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
BeritaHukrim

Penyelundupan Solar Bersubsidi Bos PT Bentang Mega Nusantara jadi Terdakwa

555
×

Penyelundupan Solar Bersubsidi Bos PT Bentang Mega Nusantara jadi Terdakwa

Sebarkan artikel ini

penyimpangan BBM bersubsidi

penyelundupan-solar-bersubsidi-pt-bentang-mega
Direktur Utama PT Bentang Mega Nusantara, Chintya V Sondakh saat menjalani sidang sambungan Telekonferensi di ruang Sari 3 PN Surabaya, Rabu (3/8) I MMP I Totok
mediamerahputih.id I Surabaya – Terdakwa kasus penyelundupan solar bersubsidi yakni Direktur Utama PT Bentang Mega Nusantara, Chintya V Sondakh diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Lantaran ia dituding menyalahgunakan pengangkutan dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi dari pemerintah tanpa disertai izin operasional sesuai peraturan perundang-undangan, Senin (03/08/2023).

Dalam sidang dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya JPU Dilla tidak bisa menghadirkan saksi anak Danurih dan Aghi Setiawan Tubagus, meskipun sudah dipanggil sebanyak 2 kali.

penyelundupan-solar-bersubsidi-pt-bentang-mega

Sehingga JPU meminta untuk keterangan saksi dibacakan. Dikarenakan tidak ada keberatan maka sidang dilanjutkan pembacaan keterangan saksi oleh JPU.

Baca juga:

Bareskrim Polri Bongkar Penimbunan Solar Beromzet Rp660 Juta per Bulan di Kota Pasuruan

“Bahwa untuk saksi anak Danurih mengatakan pada pokoknya saksi telah diamakan oleh petugas saat mengakut BBM jenis Solar sebanyak 800 kilo liter mengunakan truk tangki bertuliskan PT. Bentang Mega Nusantara Nopol : Z-9118-TC. Saat itu mengambil di gudang daerah Solo untuk diantarkan ke Pelabuhan Nilam di Tanjung Perak Surabaya, untuk pengisian kapal.” kata JPU.

Lanjut pembacaan keterangan saksi Aghi Setiawan Tubagus yang merupakan admin dari PT Bentang Mega Nusantara mengatakan pada pokoknya, bahwa saksi diperintahkan terdakwa Chintya V Sondakh membuat surat kerjasama, Surat Purchase Order, mengirimkan surat jalan dan Delivery Order (DO) dan invoice.

“Selanjutnya saksi menyatakan, bahwa PT Bentang Mega Nusantara tidak mempunyai izin terkait pengiriman dan perdagangan BBM. Saksi memberikan keterangan tampa tekanan dan acaman,” tegas JPU Dilla.

Baca juga:

2 Buronan Kasus Penipuan Apartemen Sipoa Ditangkap

Atas keterangan saksi, terdakwa Chintya menyatakan ada yang keberatan dimana, dari keterangan anak Danurih, terdakwa tidak penah menghubunginya dan untuk keterangan saksi Agil bahwa terdakwa mengaku sudah ada SIUP yang ada izinnya, untuk surat bill off lading tidak pernah memerintahkan saksi dan PT Arinda Ananda Arsindo sudah ada izinnya.

“Sementara itu dulu Yang mulia, nanti sisanya di Pledoi,” kelit terdakwa Chintya melalui sambungan Telekonferensi di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Sementara untuk terdakwa Yudha Dwi Raharjo beralasan tidak mengetahui terkait surat izin dan Purchase Order. Namun terdakwa Riky Pradana Surya Alamsyah tidak memberikan tanggapan.

Baca juga:

Kasatpol PP Surabaya Beber Kronologi Sebenarnya Soal Penertiban PKL di Pedestrian Ngaglik

Seperti diketahui dalam dakwaan JPU Dilla menyebutkan, bahwa Terdakwa Chintya V Sondakh selaku Direktur Utama PT Bentang Mega Nusantara bersama-sama dengan saksi Riky Pradana Surya Alamsyah (berkas perkara terpisah), saksi Yudha Dwi Raharjo (berkas perkara terpisah) dan anak saksi Danurih bin Sarkim (alm).

Mereka didakwa melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan atau Liquified Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi dari pemerintah harus memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tidak memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini berawal saat terdakwa Chintya Sondakh mengenal Andrian Sarwoko untuk melaksanakan kerjasama niaga bahan bakar minyak dengan PT Arinda Ananda Arsindo. Atas kerjasama tersebut, terdakwa memerintahkan saksi Aghi Setiawan Tubagus yang bertugas pada bagian admin perusahaan PT. Bentang Mega Nusantara untuk membuat Surat Kerjasama No: 006/KSO/AAA/BDG/III/2023 tanggal 06 Maret 2023 dengan tanda tangan yang discan serta diedit oleh Terdakwa.

Kamis 30 Maret 2023, terdakwa memperoleh telepon dari Agus alias Dhani Maulana untuk mengirimkan, BBM jenis Bio Diesel B30 (solar) sejumlah 13.000 liter ke Tanjung Perak.

Baca juga:

Marnito Lolos Tuntutan Pemerkosaan, Hanya Diputus Penipuan oleh Hakim Suparno

Pada Sabtu, 01 April 2023, Agus alias Dhani Maulana menunjukkan, izin bunker kepada terdakwa berupa, Surat Purchase Order No: BBM-33/QIM/2023 tanggal 31 Maret 2023 dari pembeli yaitu PT. Quanta Inti Mandiri rincian quantity 13.000 liter dengan harga Rp.9.000,-/liter total sebesar Rp.117.000.000.

Kemudian, Yudha Dwi Raharjo (broker,) berdasarkan, perintah dari terdakwa menyuruh anak Danurih bin Sarkim (alm) dan Riky Pradana Surya Alamsyah menggunakan sarana mobil tangki bertuliskan PT Bentang Mega Nusantara Nopol : Z-9118-TC mengangkut BBM Bio Diesel B30 (solar) yang diambil dari gudang di daerah Solo Jawa Tengah.

Baca juga:

Terungkap Uang Jatah BBM Kencing untuk Erwin Urbanus Lebih Besar dari Lainnya

Kemudian, BBM yang diangkut dari gudang diangkut menuju ke Pelabuhan Nilam Tanjung Perak Surabaya untuk mengisi solar Kapal TB LLB Sukses 22. Saat hendak bongkar muat BBM praktek ini terendus oleh Polresta Tanjung Perak Surabaya.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *