Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita Terbaru

Diduga Rugikan Negara Rp1,2 Triliun, Kejagung Geledah Kantor PT Waskita Karya

1251
×

Diduga Rugikan Negara Rp1,2 Triliun, Kejagung Geledah Kantor PT Waskita Karya

Sebarkan artikel ini

mediamerahputih.id I JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) melakukan penggeledahan dan penyitaan berupa dokumen di 2 (dua) lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi PT. Waskita Karya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana membenarkan bahwa Tim penyidik JAM Pidsus Kejagung telah menggeledah kantor  PT. Waskita Karya.

“Iya penggeledahan dan penyitaan dokumen oleh Tim penyidik Jam Pidsus itu terkait penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank ini dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast,” kata Ketut dalam keterangan rilisnya yang diterima mediamerahputih.id, Senin (24/10/2022).

Dijelaskannya, adapun 2 (dua) lokasi yang dilakukan penggeledahan oleh Tim Penyidik adalah yang pertama Kantor PT Pinnacle Optima Karya The Manahattan Square bertempat di Mid Tower Lantai 12 Unit CF- Jl. TB Simatupang Kav-1 12560 N Jakarta Indonesia.

“Kemudian penggeledahan selanjutnya, bertempat diKantor Waskita Rajawali Tower Jl. MT Haryono Kav. 13 Jatinegara Jakarta Timur,” terangnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka korupsi penyelewengan dan penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) pada 2016 sampai 2020. Dalam perkara ini Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian keuangan negara pada kasus ini mencapai Rp1,2 triliun.

Adapun sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh Waskita Beton terjadi pada Proyek Pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLM), pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama, pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM), serta pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat atau PT MUR.

Selain itu, Ketut Sumedana mengatakan terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah Plant Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Saksi-saksi yang diperiksa, yakni JB selaku Direktur CV Djasa Autotruck, DOP selaku Direktur Operasi II periode 2017-2018 pada PT Waskita Beton Precast, dan A selaku Direktur PT Mitra Metalindo Industri dan MSS merupakan Karyawan pada CV Rioli Metalindo Perkasa.

Saat ini Kejaksaan Agung telah periksa lima orang saksi diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.

Kelima orang saksi itu untuk memperkuat bukti-bukti dan melengkapi berkas berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk tersebut. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *