Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Nasional

Akhir Penantian Ferdy Sambo Berakhir Divonis Mati

318
×

Akhir Penantian Ferdy Sambo Berakhir Divonis Mati

Sebarkan artikel ini

Sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir Yosua

kejagung-pelajari-korting-vonis-ferdy-sambo

mediamerahputih.id I JAKARTA – Ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso telah memvonis hukuman mati Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan perintangan proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023).

“Terdakwa Ferdy Sambo S.H. S.I.K. M.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.

Atas putusan tersebut membuat ruang sidang menjadi riuh. Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum. Sementara istrinya, Putri Candrawathi, dituntut delapan tahun penjara.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa membacakan hal-hal yang dianggap memberatkan Ferdy, antara lain perbuatan dilakukan kepada ajudan sendiri yang telah mengabdi selama 3 tahun. Selain itu, perbuatan mengakibatkan luka yang mendalam kepada keluarga Yosua, perbuatan telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Pada amar putusan vonis itu, majelis hakim juga menilai perbuatan Ferdy tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri serta telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

Majelis hakim juga menilai bahwa  Ferdy “berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Bahkan majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman bagi Ferdy Sambo.

Usai menyaksikan dan mendengarkan vonis mati pada Ferdy Sambo, Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak menangis. Ketika dimintai komentar oleh wartawan di ruang persidangan, ia hanya mengucapkan “Terima kasih dan bersyukur.”

Seperti diketahui, Ferdy dan Putri adalah dua dari lima terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua pada Juli 2022 lalu.

Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf  tiga terdakwa lainnya akan menjalani sidang putusan pada 15 Februari mendatang.

Sementara mantan jenderal polisi divonis hukuman mati oleh hakim dalam kasus pembunuhan Yosua.

Yang memberatkan Ferdy Sambo, antara lain karena korban merupakan mantan ajudannya. “Hal yang memberatkan terdakwa melakukan itu kepada mantan ajudan yang sudah bekerja selama tiga tahun,” ucap hakim.

Sambo dinyatakan “telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama” dan melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sambo juga dinyatakan bersalah karena menghalangi proses hukum (obstruction of justice) dan terbukti secara sah melakukan tindakan yang membuat sistem elektronik menjadi tidak bekerja, bersama terdakwa lainnya.

Tidak terima dengan tuntutan jaksa, kuasa hukum dan terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan nota pembelaan pada 24 Januari lalu.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengakui kesalahannya, tapi berkukuh “tidak merencanakan pembunuhan

Dia juga membantah telah menyiksa Yosua di Magelang, dan tuduhan-tuduhan lain yang mengarah padanya selama kasus ini bergulir, termasuk tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, perselingkugan, LGBT, kepemilikan bunker uang, sampai menempatkan uang ratusan triliun atas nama Yosua.

Jaksa penuntut umum menolak pleidoi Ferdy Sambo. Jaksa tetap pada tuntutannya dan meminta majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam sidang pembacaan replik, kuasa hukum Ferdy Sambo Arman Hanis mengatakan replik jaksa, yang menolak pledoi kliennya, “serampangan” dan “tidak menjawab yuridis nota pembelaan”.

Apalagi pledoi 1.178 halaman yang dibuat tim kuasa hukum Sambo hanya dijawab oleh jaksa penuntut umum dengan replik 19 halaman. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *