Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Usut Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Satelit, 3 Lokasi ini Digeledah

1027
×

Usut Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Satelit, 3 Lokasi ini Digeledah

Sebarkan artikel ini

Merah Putih I JAKARTA- Kejaksaan Agung RI melakukan penggeledahan dan penyitaan di 3 (tiga) lokasi yang terkait terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021.

Adapun yang menjadi target penggeledaan oleh tim penyidik Kejagung ialah tiga perusahaan pemegang hak pengelolaan filing satelit Indonesia. Ketiga lokasi tersebut adalah Kantor PT. Dini Nusa Kusuma yang beralamat di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan, Kantor PT. Dini Nusa Kusuma di Panin Tower Senayan City Lantai 18A Jakarta Pusat dan Apartemen milik saksi SW atau Direktur Utama PT. Dini Nusa Kusuma/Tim Ahli Kementerian Pertahanan.

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan pengusutan kasus tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 di Kemenham TA 2015-2021.

Dari serangkaian pelaksanaan penggeledaan dan penyitaan di lokasi itu tim penyidik Kejagung telah menyita 3 (tiga) kontainer plastik dokumen. Selain itu, ditemukan barang bukti elektronik dengan total kurang lebih 30 (tiga puluh) buah.

“Terhadap barang yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti oleh Jaksa penyidik Kejagung,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya yang di terima mediamerahputih.id, Rabu (19/1/2021).

Kasus ini berawal ketika Kemenhan melaksanakan proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur periode 2015- 2021. Proyek ini merupakan bagian dari program satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) di Kemenhan.

Kontrak dilakukan dengan pihak Airbus dan perusahaan Navajo lalu dilakukan penyewaan berupa mobile satelite service, drone segmen dan pendukungnya. Namun dalam proses tersebut telah ditemukan adanya beberapa perbuatan melawan hukum yaitu salah satunya bahwa proyek ini tidak direncanakan dengan baik.

“Bahkan saat kontrak dilakukan ini anggaranya pun belum tersedia dalam DIPA Kemenhan di tahun 2015,” terang Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.

Pihaknya pun akan bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer bila ditemukan adanya keterlibatan atau bahkan pemanggilan anggota TNI sebagai saksi. Kasus ini mengakibatkan Pemerintah Indonesia digugat di London Court of International Arbitration atau pengadilan arbitrase internasional oleh PT Avanti Communication Limited.

Putusan gugatan tersebut menjatuhkan hukuman kepada pemerintah Indonesia untuk membayar sewa satelit Artemis yang jumlahnya mencapai senilai Rp515 miliar. Pemerintah Indonesia juga menerima putusan serupa dari pengadilan arbitrase Singapura untuk membayar 20,9 juta dolar AS atau setara Rp304 miliar kepada Navayo.

Potensi kerugian negara ini masih bisa bertambah jika pihak lain yang dirugikan turut menggugat Indonesia ke pengadilan arbitrase.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *