mediamerahputih.id | SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menuntut terdakwa Dony Adi Saputra dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp1 miliar, yang bila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 190 hari. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (7/6/2026), terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga terkait jaringan narkotika senilai Rp37 miliar.
Jaksa menyatakan Dony terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 607 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) mengenai pencucian uang. “Menuntut terdakwa Dony Adi Saputra dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan,” kata Estik Dilla di persidangan.
Baca juga :
Sidang Kasus TPPU Narkotika Rp37 miliar, Dony Ungkap Aliran Dana Miliaran
Jaksa juga meminta agar empat sertifikat yang dijadikan barang bukti tetap digunakan dalam proses perkara lain. Sementara itu, Muzammill alias Embun, yang disebut terlibat dalam kasus ini, telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Timur sejak 3 Oktober 2025.

Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Diketahui, Pasal 607 KUHP mengancam pelaku pencucian uang dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Tuntutan 5 tahun penjara terhadap Dony mendapat sorotan karena lebih rendah dibanding kasus serupa, misalnya tuntutan 15 tahun dan denda Rp5 miliar terhadap Indah Catur Agustin, serta 11 tahun penjara untuk Jaka Purnama.
Baca juga :
Sidang TPPU Narkotika Rp37 Miliar, Saksi Ungkap Pembelian Rumah oleh DPO Muzammil
Dalam dakwaannya, jaksa menuturkan Dony bersama Muzammill diduga melakukan pencucian uang sejak November 2021 hingga Januari 2025. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan rekening milik terdakwa dan anggota keluarganya untuk menampung serta mengalirkan dana yang diduga berasal dari tindak pidana.
Rekening BCA milik Dony menerima setoran tunai lebih dari Rp6,6 miliar pada 2024 dan sekitar Rp3,7 miliar pada awal 2025. Selain itu, terdakwa melakukan puluhan penarikan tunai senilai total sekitar Rp37,5 miliar atas perintah Muzammill untuk menyamarkan asal-usul dana.
Baca juga :
Sidang TPPU Rp37 Miliar Bongkar Aliran Dana Narkotika Terungkap di Kasus Dony Adi
Dony juga diduga menggunakan rekening istrinya, Nurul Fanisah, sebagai sarana penyaluran dana. Dana yang diduga berasal dari jaringan narkotika dialihkan ke aset berupa tanah dan bangunan di Bangkalan, rumah kos, kerja sama pembangunan kafe dan tempat biliar, serta pembelian kendaraan, termasuk Toyota Yaris dan Honda Scoopy.
Penyidik telah menyita sejumlah aset milik Dony dan istrinya, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, dan saldo rekening. Dony didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(tio)





