Merah Putih I JAKARTA- Kamis (10/2/2022), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil 16 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Enam-belas saksi yang dipanggil untuk tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan kawan-kawan itu terdiri dari 12 orang dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), 2 (Dua) Ibu Rumah Tangga (IRT), Notaris dan pedagang. Pemeriksaan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Gedung Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur.
“Hari ini, pemeriksaan 16 saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021, dugaan gratifikasi, dan TPPU untuk tersangka PTS dan kawan-kawan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta Kamis, (10/2/2022).
Mereka 16 saksi itu adalah Indri Asmono, Wahid Noor Azis, Suryana Nuring Perbawani, Lita Mahanani, M. Abdi Utoyo, Widia Yudyaningsih, Cahyo Rachmad Dany, Winata Leo Chandra, Agus Budianto, Herry Sudjono, Andrea Pasaulia, Hari Pribadi kedua-belas saksi itu selaku Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Kemudian, Dian Indriana dan Siti Junaidah selaku Ibu rumah tangga/IRT, Ketut Kariana (Notaris) serta Abu Amin selaku pedagang.
Dalam pengembangan penyidikan ini, KPK sebelumnya juga telah memanggil 16 saksi yaitu Santiyono, Endang Setyowati, Achmad Arif, Mukmina, Siti Mariam, Nurul Yaqin, Edi, Bambang Singgih Hartadi, Mahmud, Puja Kurniawan, Novita Dwi Setyorini, Syamsul Hadi mereka selaku PNS. Selanjutnya, Anton Riswanto selaku honorer Dinas pendidikan Pemkab Probolinggo, Arif Rakhmatullah PNS Dinas pendidikan, dan Zaenab selaku guru serta Mudjito seorang Camat.
Jual-Beli Jabatan
Pengungkapan perkara ini KPK menetapkan 22 tersangka. Sebagai penerima, yaitu Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Kemudian 18 orang sebagai pemberi suap mereka merupakan ASN Pemkab Probolinggo. Kasus ini bermula saat pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan.
KPK menetapkan Bupati non Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin yang merupakan mantan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI sebagai tersangka dugaan kasus Gratifikasi-TPPU I MMP I Humas KPK.
Sehingga terhitung sejak 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut maka akan diisi oleh penjabat Kepala Desa yang berasal dari ASN di Pemkab Probolinggo yang pengusulannya melalui Camat.
Pada prosesnya terdapat persyaratan khusus dimana usulan nama para pejabat Kepala Desa harus mendapat persetujuan dari Hasan Aminuddin sebagai representasi Bupati Puput Tantriana dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama.
Menurut KPK para calon pejabat Kepala Desa juga diwajibkan menyetorkan sejumlah uang dengan tarif sebesar Rp20 juta untuk menjadi Kepala Desa, ditambah upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektar.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan mantan Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem sebagai tersangka.
Awalnya, KPK menetapkan Puput dan Hasan sebagai tersangka kasus suap terkait seleksi jabatan. Dalam pengembangan kasus itu, KPK kembali menetapkan keduanya sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Puput dan Hasan dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya juga disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(ton/red)