Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Osnan Nyabu di Hotel RedDoorz Dihukum 2,5 Tahun Penjara

473
×

Osnan Nyabu di Hotel RedDoorz Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

perkara narkoba

osnan-nyabu-di-hotel-reddoorz
mediamerahputih.id I Surabaya – Terdakwa Osnan bin Mat Tasin warga Jalan Wonosari Lor Gang II Surabaya divonis bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Divonis bersalahnya ia oleh Ketua majelis hakim PN Surabaya Moch Djoenaidi, usai polisi menangkap Osnan nyabu  di hotel RedDoorz Jalan Dukuh Kupang Timur.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Moch. Djoenaidi menyatakan, bahwa terdakwa Osnan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana dalam dakwaan kedua.

osnan-nyabu-di-hotel-reddoorz

Baca juga:

Dugaan Penggelapan Dana Usaha Muhammdiyah Rp 3,7 M oleh Pegawai Bank BSI

Oknum Pengacara-Polisi, Cepu dan Kurir Kompak Bisnis Narkoba

“Menjatuhkan pidana terhadap Osnan dengan pidana selama 2 Tahun dan 6 bulan penjara,”kata Hakim Moch. Djoenaidi di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (07/11/2023).

Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

Atas tuntutan tersebut baik terdakwa dan JPU menyapaikan menerima putusan tersebut, “Saya terima Yang Mulia,”ucap Osnan melalui video call.

Gayung bersambut JPU Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menyatakan menerima putusan tersebut.

Baca juga:

Hak Angket Putusan Mahkamah Konstitusi

Wali Kota Eri Minta Gencarkan Razia Miras, Perjudian dan Prostitusi

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Nurhayati menyebutkan, bahwa kejadian itu, pada hari Kamis,29 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 Wib di dalam kamar Nomor 12 Hotel RedDoorz Jalan Dukuh Kupang Timur XII-A Nomor 10 Surabaya. Awalnya terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian terkait transaksi sabu-sabu. Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,16 gram.

Dari pengakuan terdakwa sabu diperoleh dari Cak Mat (DPO) dan untuk dikonsumsi sendiri. Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *