Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukrim

Abdul Kodir Penjual Motor Bodong Dihukum 8 Bulan Penjara Masih Mikir

53
×

Abdul Kodir Penjual Motor Bodong Dihukum 8 Bulan Penjara Masih Mikir

Sebarkan artikel ini

penadahan curanmor

Abdul-kodir-penjual-motor-bodong
Example 468x60
mediamerahputih.id I Surabaya – Abdul Kodir Bin Juhri diputus bersalah melakukan tindak pidana penadahan hasil pencurian motor bodong  oleh Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono dengan pidana penjara selama 8 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (08/11/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono mengatakan terdakwa Abdul terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP dengan Pidana Penjara selama 8 bulan.

Abdul-kodir-penjual-motor-bodong

Baca juga:

Agus Anugerah Pesan Sabu 5 Gram Seharga Rp 9 Juta

“Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 8 bulan,”kata Hakim Gunawan di ruang Kartika 2 PN Surabaya

Putusan Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono lebih ringan dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, yang sebelumnya menuntut terdakwa Abdul Kodir dengan Pidana Penjara selama 1 tahun, kerana melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir,” pikir-pikir Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan video call.

Baca juga:

Osnan Nyabu di Hotel RedDoorz Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekira pukul 03.00 WIB saksi Saifudin alias Siput dan saksi Firman Hidayatullah (berkas terpisah) melakukan tindak pidana pencurian  satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna biru tahun 2022 No.Pol L-2467-CAE .

Kendaraan yang dicuri itu milik korban  Farida yang beralamatkan di Jalan Wonokusumo Lor 3/29 Surabaya milik saksi korban Sahlawi. Kemudian meraka menelepon terdakwa Kodir untuk menjual satu unit Sepeda Motor tanpa disertai dengan surat – surat (STNK dan BPKB).

Baca juga:

Hak Angket Putusan Mahkamah Konstitusi

Kemudian oleh saksi Saifudin menjual motor tersebut dengan harga Rp 5 juta, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 10.00 WIB terdakwa Kodir membawa motor tersebut ke Madura untuk bertemu kepada Junaidi (DPO) di deaerah di Jembatan Sulam Jl. Bring Koneng Kec. Banyuates Kab. Sampang Madura, lalu dijual kepada Juhri (DPO) seharga Rp 6,5 juta.

Atas perbuatan terdakwa, Sahlawi menderita kerugian sekitar Rp 12 juta dan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP.(tio)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *