Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
HukrimPeristiwa

JPU KPK Tuntut Sahat Wakil Ketua DPRD Jatim 12 tahun Penjara

742
×

JPU KPK Tuntut Sahat Wakil Ketua DPRD Jatim 12 tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

korupsi dana hibah pokmas

jpu-kpk-tuntut-sahat-12-tahun-penjara
mediamerahputih.id I Surabaya – Sahat Tua P Simanjuntak wakil ketua DPRD Jatim dituntut dengan 12 tahun penjara sedangkan staf ahli Sahat Tua P Simandjuntak Rusdi dituntut dengan 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain hukuman penjara, hak politik dari Sahat dicabut selama 5 tahun setelah menjalani pidana.

jpu-kpk-tuntut-sahat-12-tahun-penjara

Surat tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa KPK Arif Suharmanto di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam tuntutan itu Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga:

Sah KPK Jerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Pasal Berlapis

Sebelum menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringkan. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi.

“Sedangkan hal yang meringakan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi,” ucap JPU Arif Suharmanto, Jumat (08/09/2023).

Baca juga:

Penyuap Pimpinan DPRD Jatim Sahat Divonis 2,5 Tahun Bui

Dengan hal ini, terdakwa atas nama Sahat Tua P Simandjuntak dituntut 12 tahun hukuman penjara.

“Selain itu terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan jika tidak bisa membayar uang pengganti maka harta miliknua disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tandasnya.

Baca juga:

Drama Penggarong Uang Rakyat melalui Pokmas Seret Petinggi DPRD Jatim dan Jaring Kades dari Sampang

“Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan berupa dicabutnya hak terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” imbuhnya.

Usai tuntutan itu, terdawa Sahat Tua P Simandjuntak maupun kuasa hukum terdakwa tidak berkomentar dan memilih langsung meninggalkan wartawan yang mengerubunginya.

Baca juga:

Lempari Batu Pengunjung Warkop, Bambang Prayitno Terancam 7 Tahun Penjara

Sementara itu, JPU Arif Suhermanto mengatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Berdasarkan pembuktian uang Rp 39,5 miliar terbukti diterima terdakwa Sahat melalui Rusdi,” ujarnya.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *