Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Penyuap Pimpinan DPRD Jatim Sahat Divonis 2,5 Tahun Bui

314
×

Penyuap Pimpinan DPRD Jatim Sahat Divonis 2,5 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini

Suap Dana Hibah Pokmas

penyuap-sahat-divonis-25-tahun-bui
mediamerahputih.id – Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng merupakan kedua terdakwa penyuap itu dalam kasus penyuapan wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak yang divonis oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 2 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, hakim mengabulkan kedua terdakwa sebagai justice collaborator (JC) yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Ketua Tongani kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : KPK Ancam Kades dan Korlap Pokmas Penyuap Pimpinan DPRD Jatim 5 Tahun Penjara

Tak hanya itu, hakim menilai beberapa hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. Namun hal yang meringankan bagi kedua terdakwa yakni menjadi pelaku yang berkerjasama dalam pengungkapan tindak pidana korupsi.

“Dengan ini terdakwa atas nama Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng masing-masing divonis dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 Juta subsider 2 bulan kurungan,” ucap hakim Ketua Tongani, Selasa (16/5/2023).

Baca juga : Drama Penggarong Uang Rakyat melalui Pokmas Seret Petinggi DPRD Jatim dan Jaring Kades dari Sampang

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan jika dibandingkan tuntutan yang diajukan JPU dari KPK yang menuntut keduanya 3 tahun penjara. Dengan vonis ini Jaksa maupun kedua terdakwa langsung menerima vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

Usai sidang, kedua terdakwa langsung dikelilingi oleh keluarganya yang sudah menunggu didalam maupun diluar ruang sidang. Usai sidang Eeng mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim.

“Saya terima, saya terima sudah itu saja,” ucapnya singkat saat akan dibawa ke ruang tahanan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dengan pengawalan ketat polisi keduanya menyalami keluarga sambil menangis. “Iya Bapak akan pulang kok,” ucapnya kala mencium anaknya.

Seperti diketahui dalam dakwaan Jaksa KPK, Sahat Tua Simandjuntak mendapat jatah dana hibah sebesar Rp 98.003.172.000 untuk 490 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bondowosao, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang dan Situbondo.

Baca juga : Setapak Kasus Suap Dana Hibah Pokmas, KPK periksa Ketua DPRD dan 3 Wakilnya Beserta 12 Pejabat Pemprov Jatim

Yang itu terjadi pada tahun anggaran (TA) 2021 sebesar Rp 66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bodowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungangung.

Berikutnya TA 2022 sebesar Rp 77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.

Sedangkan untuk TA 2023 sebesar Rp 28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua Simanjuntak yang disuap Hamid dan Ilham secara ijon sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 mengantongi hingga Rp 39,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Sahat sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengantongi jatah alokasi hibah pokir hingga Rp 270 miliar dari APBD sejak TA 2020 dari total hibah Rp 8,2 triliun untuk seluruh anggota DPRD Jatim.

Drama penyuapan sekandal dana hibah pokmas ini terungkap dalam kasus dana hibah penerima uang suap sebesar Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah APBD, DPRD Jawa Timur mulai di sidangkan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/3/2023).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto mengatakan Abdul Hamid yang merupakan kepala desa Jelgung, Kecamatan Robatal Sampang Madura pada tahun 2015 sampai 2021, dan terdakwa Ilham Wahyudi yang merupakan adik ipar Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan dana hibah Pokok pikiran (Pokir).

Dalam dakwaan adanya kesepakatan antara terdakwa Sahat Tua selaku Pimpinan DPRD Jatim bersama dengan Abdul Hamid selaku kepala desa.

“Sehingga terdakwa sudah menerima uang suap sebanyak Rp 5 miliar atas perannnya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa,” ungkap Arief.

Sesudah pembayaran komitmen fee ijon, Sahat Tua meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. “Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut,” sebut Arief. (tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *