Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
KriminalPeristiwa

Lempari Batu Pengunjung Warkop, Bambang Prayitno Terancam 7 Tahun Penjara

654
×

Lempari Batu Pengunjung Warkop, Bambang Prayitno Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum

bambang-prayitno-lempari-batu-pengunjung-warkop
mediamerahputih.id I Surabaya – Bambang Prayitno diseret di pengadilan lantaran ia usai  melempar batu kepada pengunjung warung kopi (Warko) di kawasan Tandes Surabaya. Dirinya menjalani sidang dakwaan di Ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/8/2023).

Dalam dakwaan yang dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengungkapkan Kejadian ini terjadi pada hari Minggu 21 Mei 2023 sekitar pukul 02.30 WIB tersebut membuat luka dibagian dahi korban pengunjung warkop STK Didik.

bambang-prayitno-lempari-batu-pengunjung-warkop

Baca juga:

Tergiur Fee Rp 4 Juta, Selebgram Rahmawati Promosikan Judi Online

Saat kejadian itu terdakwa berboncengan dengan saksi Moch Roji’in alias Ucil bersama 10 orang yang ditenggarai dari perguruan PSHT yang tidak diketahui identitasnya berhenti lalu membleyer – bleyer motor sehingga menyebabkan kebisingan di depan warkop STK Samping Superindo Kompleks Ruko Manukan Tama Surabaya, sepulang dari aksi perusakan RHU ALEXIS di Jl. Manukan Niaga No. A17 Kel. Manukan Kulon, Kota Surabaya.

“Saksi Moch Roji’in alias Ucil melihat Terdakwa turun dari motor dan melempari Warkop tersebut dengan cara mengambil bongkahan batu sebesar kelapa dan dilemparkan dari jarak dua meter dengan kedua tangannya kearah bar Warkop STK sebanyak 3 kali yang menganai dahi saksi Zakum Afifin serta beberapa Gelas Kopi, Gelas Es dan juga Tatakan Gelas.” kata JPU Tyo dihadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Baca juga:

4 Pelaku Perusakan Karaoke Alexis Mengaku Bersalah

JPU Tyo, menambahkan saksi Didik Ikang Fauzi alias Omen mendengar suara bising dari luar Warkop lalu keluar dan sempat melihat pelemparan tersebut, kemudian menolong saksi  Zakum yang mengalami luka robek dibagian dahi.

Pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 pukul 18.00 WIB Petugas Kepolisian Sektor Tandes menangkap Terdakwa yang melarikan diri ke luar kota di Ds. Dawung Kec. Kromengan Kab. Malang. Kemudian Terdakwa dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Tandes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatan terdakwa yang mengakibatkan Zakum luka parah dibagian dahi, Didik mengalami rasa takut dan trauma. Serta kerugian Warkop STK sebesar Rp 150 ribu. JPU mendakwa dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga:

Terungkap CV Syana Omnia Jual produk Natuna Essential Tak Miliki Izin BPOM

Sontak Majelis Hakim meanyakan  dakwaan terhadap terdakwa ini Pasal Pengeroyokan. “Kok terdakwanya cuma satu,” tanya Hakim

” iya Yang Mulia, ini ada terdakwa yang lain terkait pengusakan cafe dan terdakwa ini melempar batu ke arah Warkop, yang dari PSHT kabur belum ketangkap,” sahut Tyo.

Seperti diketahui, didalam Pasal 170 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) menyebutkan

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam:

  1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
  2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; 3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut. (tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *